Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini dibuat untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah dengan melakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.

Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. 

Dimensi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang  juga disebut Dimensi IPKD adalah suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. 

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. 

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selaku entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. 

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: 

  1. mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu; 
  2. memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. melakukan publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota; 
  4. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki IPKD yang berpredikat terbaik secara nasional; dan
  5. meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel

Kewenangan dan Sumber Data Pengukuran IPKD

Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri melakukan pengukuran IPKD provinsi. 

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota. 

Pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan.

Pengukuran IPKD dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari:

  1. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dokumen RPJMD dan RKPD; 
  2. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dokumen KUA-PPAS dan APBD; 
  3. Pemerintah Daerah terkait dengan dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan LKPD; 
  4. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 
  5. Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran terkait dengan dokumen dan informasi penyerapan anggaran; dan 
  6. Badan Pemeriksa Keuangan terkait dokumen dan informasi opini atas LKPD. 

Pengukuran IPKD di kabupaten/kota oleh provinsi dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari: 

  1. Bappeda kabupaten/kota terkait dokumen RPJMD dan RKPD; 
  2. Badan Pengelola Keuangan Provinsi terkait dokumen KUA-PPAS, dan APBD; 
  3. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi terkait dengan dokumen dan informasi opini atas LKPD; dan 
  4. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. 

Dimensi IPKD

IPKD diukur melalui 6 (enam) dimensi meliputi:

  1. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
  2. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; 
  3. transparansi pengelolaan keuangan daerah; 
  4. penyerapan anggaran; 
  5. kondisi keuangan daerah; dan
  6. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran mencakup indikator: 

  1. kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD; 
  2. kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS; 
  3. kesesuaian nomenklatur program KUA-PPAS dan APBD; 
  4. kesesuaian pagu program RKPD dan KUA-PPAS; dan 
  5. kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD.

Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD mencakup: 

  1. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen); 
  2. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk urusan kesehatan sebesar 10% (sepuluh persen) diluar gaji; 
  3. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dana transfer; dan 
  4. penyediaan alokasi anggaran belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi pengelolaan keuangan daerah mencakup indikator: 

  1. ketepatan waktu; dan 
  2. keteraksesan.

Ketepatan waktu merupakan pengukuran terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara tepat waktu dengan memperhatikan masa penyajian informasi dokumen paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keteraksesan sebagaimana, merupakan pengukuran terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dapat diakses atau diunduh secara umum dan terbuka untuk publik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sekurang-kurangnya selama dua tahun anggaran.

Penyerapan anggaran, mencakup indikator yang disesuaikan dengan struktur anggaran belanja dalam APBD meliputi penyerapan: 

  1. anggaran belanja operasional; 
  2. anggaran belanja modal; 
  3. anggaran belanja tidak terduga; dan 
  4. anggaran belanja transfer.

Kondisi keuangan daerah mencakup indikator: 

  1. kemandirian keuangan; 
  2. fleksibilitas keuangan; 
  3. solvabilitas operasional; 
  4. solvabilitas jangka pendek; 
  5. solvabilitas jangka panjang; dan 
  6. solvabilitas layanan.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD dilakukan berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD yang diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut. 

Pengukuran IPKD

Penentuan bobot Dimensi IPKD ditetapkan sebagai berikut: 

  1. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran sama dengan 15 (lima belas); 
  2. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD sama dengan 20 (dua puluh); 
  3. transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah sama dengan 15 (lima belas); 
  4. penyerapan anggaran sama dengan 20 (dua puluh); 
  5. kondisi keuangan daerah sama dengan 15 (lima belas); dan 
  6. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD sama dengan 15 (lima belas). 

Hasil pengukuran IPKD, dikelompokan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan keuangan daerah meliputi: 

  1. tinggi; 
  2. sedang; dan 
  3. rendah.

Hasil pengukuran IPKD meliputi: 

  1. peringkat baik dengan nilai A; 
  2. peringkat perlu perbaikan dengan nilai B; dan 
  3. peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai C.

Dalam rangka pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota atas pengukuran IPKD dengan nominasi peringkat baik, Menteri menetapkan predikat terbaik secara nasional. 

Predikat terbaik secara nasional meliputi: 

  1. 1 (satu) daerah provinsi yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah;
  2. 1 (satu) daerah kabupaten yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah; dan
  3. 1 (satu) daerah kota yang berpredikat terbaik untuk semua kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. 
Hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah berpredikat terbaik secara nasional, dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan, Menteri menetapkan predikat terburuk secara nasional. 

Predikat terburuk secara nasional meliputi:

  1. 1 (satu) daerah provinsi yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah; 
  2. 1 (satu) daerah kabupaten yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah; dan
  3. 1 (satu) daerah kota yang berpredikat terburuk untuk semua kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat didownload DISINI.

Untuk mengetahui tentang peraturan-peraturan lainnya, dapat dilihat pada link berikut di blog ini👉coesmanafamily.com

Semoga bermanfaat dan terima kasih.