PERPRES 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN ANGGARAN 2022
Gambar Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2021
NOMOR 104 TAHUN 2021
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11),
Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16
ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (S),
Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas rincian:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
kecuali anggaran program pengelolaan belanja
lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; danb. Dana Desa per kabupaten/kota.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;b. Dana Alokasi Umum;c. Dana Alokasi Khusus Fisik;d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
(5) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja
tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung; dan/atau
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan
DAK Fisik,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos
pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua
puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan
bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil
pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf c, tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam
Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan
bencana;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
f. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian
negaraf lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
g. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan
kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
h. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang
tidak terserap pada tahun 2021 untuk
membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2022 termasuk dalam rangka penyelesaian
kegiatan/proyek yang diberikan penambahan
waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19);
i. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
belanja operasional;
j. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak
diperkenankan (ineligible expendihre) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau
hibah luar negeri;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga termasuk restrukturisasi di
bidang riset dan inovasi;
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;
m. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2O2l yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
n. perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun
sebelumnya;
o. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional sebagai
akibat dari perubahan selisih kurs;
q. perubahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat
Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo
kas Badan Layanan Umum sebagai akibat
tambahan pembiayaan;
r. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga
ketahanan ekonomi dan fiskal;
s. pergeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi;
t. penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2021 untuk membiayai pelaksanaan
lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ atau
pemulihan ekonomi nasional pada Tahun
Anggaran 2022,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan
anggaran belanja kementerian negaraf lembaga
dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2021 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 10
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat (3), rincian
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga,
penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pembentukan dan latau pengubahan
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan
dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar
kementerian/lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis;
dan/atau
c. earmarking belanja dalam rangka mendukung
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 13
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan
negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-l9) yang belum berakhir, dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 260
Demikian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Untuk mendapatkan Peraturan Presiden tersebut silahkan unduh file berikut 👉 UNDUH FILE
Anda juga dapat mengetahui isi dari Undang - Undang Nomor 6 tahun 2021 tentang APBN tahun 2022 dengan mengunjungi artikel UU Nomor 6 tahun Anggaran 2021 atau unduh filenya DISINI.
Semoga bermanfaat.