PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Thumbnail PP Nomor 13 tahun 2019

Selamat datang kembali di blog kami coesmanafamily.com. 👌

Pada postingan yang lalu, kami telah menyajikan tulisan mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ada di dalam Undang-Undang Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selengkapnya mengenai tulisan tersebut, anda dapat membacanya pada tautan artikelnya DISINI.

Dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut pada pasal 74 dijelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pengertian LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. 

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. 

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi LPPD, LKPJ,  RLPPD, dan EPPD, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, objektif.

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas : 
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. 

Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: 
a. capaian kinerja makro; 
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan 
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan pula bahwa  :
(1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. 
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah. 

Selanjutnya dalam Pasal 8 PP Nomor 13 tahun 2019 ditegaskan sebagai berikut :
(1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik. 
(2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PP Nomor 13 tahun 2019 juga menjelaskan mengenai capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diatur dalam pasal 9 yaitu capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: 
a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Pusat; dan 
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi. 

Dalam hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan pada Pasal 10  sebagai berikut :
(1) Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. 
(2) Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. 
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan. 

Kemudian pada Pasal 11 mengatur :
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 
(2) Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.

LPPD digunakan sebagai dasar EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. 

Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, selain mengatur tentang LPPD, juga mengatur tentang LKPJ, RLPPD dan EPPD. 

Selengkapnya mengenai peraturan tersebut anda dapat membacanya dengan mengunduh file 👉 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih. 🙏


Anda juga dapat mengunduh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada file DISINI