|
Thumbnail PP Nomor 13 tahun 2019 |
Selamat datang kembali di blog kami coesmanafamily.com. 👌
Pada postingan yang lalu, kami telah menyajikan tulisan mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ada di dalam Undang-Undang Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selengkapnya mengenai tulisan tersebut, anda dapat membacanya pada tautan artikelnya DISINI.
Dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut pada pasal 74 dijelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pengertian LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun
anggaran.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang
selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah
informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/
kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai
dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu
yang telah ditentukan.
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, objektif.
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada pasal 4 dijelaskan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja
Pemerintah Daerah yang terdiri atas :
a. capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah; dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi indeks pembangunan manusia,
angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan
ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan
pendapatan.
Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan pula bahwa :
(1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja
pada masing-masing urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diukur secara objektif dan dapat
diperbandingkan antardaerah.
Selanjutnya dalam Pasal 8 PP Nomor 13 tahun 2019 ditegaskan sebagai berikut :
(1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk
mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara
terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang
disusun secara periodik.
(2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari
sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PP Nomor 13 tahun 2019 juga menjelaskan mengenai capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diatur dalam pasal 9 yaitu capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang
diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Pusat;
dan
b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang
diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dijelaskan pada Pasal 10 sebagai berikut :
(1) Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib
menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data
yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja
dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi
atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang
bersangkutan.
Kemudian pada Pasal 11 mengatur :
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada
Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/
kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi
elektronik secara daring.
LPPD digunakan sebagai dasar EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan
pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah
melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, selain mengatur tentang LPPD, juga mengatur tentang LKPJ, RLPPD dan EPPD.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih. 🙏
Anda juga dapat mengunduh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada file DISINI