Presiden Tanda Tangani Perpres Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Ilustrasi dana abadi di bidang pendidikan / sumber gambar Pixabay |
Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Desember 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dikutip dari salinan Peraturan Presiden yang kami peroleh, Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan disahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.
- bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan negara termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan pergurLlan tinggi.
- bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belahja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang
bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan
program pendidikan bagi generasi berikutnya yang
tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau disebut Dana Abadi Pendidikan adalah
dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana
abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan
nasional yang berasal dari alokasi anggaran
pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil
kelolaannya digunakan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan
pendidikan keagamaan.
Dana Abadi Penelitian adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang
hasil kelolaannya digunakan dalam rangka
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang
hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung
kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang
hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung
pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di
perguruan tinggi terpilih.
Pada bagian lain peraturan tersebut dijelaskan bahwa Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud merupakan hasil pengembangan
Dana Abadi di Bidang Pendidikan, sedangkan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain,
pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas
hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik
dari dalam maupun luar negeri, danlatau sumber
lainnya.
Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam
program layanan dan penerima manfaat hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun. Dewan Penyantun bertugas memberikan arahan terkait
kebijakan strategis dalam program layanan dan
penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi
di Bidang Pendidikan.
Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun meliputi bidang prioritas pada program layanan, kebijakan afirmasi pada program layanan dengan
memperhatikan kondisi wilayah, kelompok
masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan, pembagian tugas pelaksanaan program layanan
oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau
LPDP, dan/atau hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan
Penyantun.
Dalam rangka pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan, maka Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat
dikembangkan dalam bentuk investasi jangka
pendek dan/atau jangka panjang pada surat
berharga maupun nonsurat berharga di dalam
dan/atau di luar negeri. Pengembangan dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dimaksud dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat
dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ditegaskan bahwa Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP dalam melaksanakan pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berpedoman pada arahan
kebijakan Dewan Penyantun.
Selanjutnya diatur pula mengenai penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidian sebagai berikut :
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
digunakan untuk melaksanakan program layanan,
operasional, dan/ atau untuk menambah Dana Abadi di
Bidang Pendidikan. Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk
didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk
program layanan yang meliputi beasiswa gelar dan nongelar, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.
Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan
untuk melaksanakan program layanan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang meliputi fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan
pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.
Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi
digunakan untuk program layanan dana padanan atas
hasil pengembangan dana abadi masing-masing
perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan
peringkat perguruan tingginya
Dalam Peraturan Presiden ini juga dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana
Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Demikian beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Presiden ini, anda dapat download DISINI.
Semoga bermanfaat.