Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan/ Pixabay |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengatur tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Undang-Undang ini dibuat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian.
Sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
- kebermanfaatan;
- keberlanjutan;
- kedaulatan;
- keterpaduan;
- kebersamaan;
- kemandirian;
- keterbukaan;
- efisiensi berkeadilan;
- kearifan lokal;
- kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- pelindungan negara.
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:
- meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
- meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan meliputi:
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan; d. perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- sistem informasi; dan
- peran serta masyarakat.
Perencanaan budi daya Pertanian meliputi aspek:
- sumber daya manusia;
- sumber daya alam;
- sarana dan prasarana;
- sasaran produksi;
- kawasan budi daya Pertanian;
- pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
- identifikasi persoalan pasar;
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan
- produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional.
Perencanaan budi daya Pertanian harus memperhatikan:
- pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
- daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan;
- rencana pembangunan nasional dan daerah;
- rencana tata ruang;
- pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
- kebutuhan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kepentingan masyarakat; dan
- kelestarian lingkungan hidup.
Aspek perencanaan merupakan satu kesatuan yang utuh. Perencanaan budi daya Pertanian diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.
Rencana budi daya Pertanian terdiri atas:
- rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
- rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan
- rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.
Dalam menerapkan kebebasan, Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya.
Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal.
Tata Ruang dan Tata Guna Lahan
Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata ruang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
Penggunaan Lahan
Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya.
Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau Petani.
Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya Pertanian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
- disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
- jenis Tanaman;
- populasi hewan ternak;
- ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;
- modal;
- kapasitas unit pengolahan;
- tingkat kepadatan penduduk;
- pola pengembangan usaha;
- kondisi geografis;
- perkembangan teknologi; dan
- pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu.
Peran Serta Masyarakat
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat dilakukan dalam hal:
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia; dan
- sistem informasi.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.
Untuk melihat peraturan-peraturan lainnya dapat dilihat melalui link coesmanafamily.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dapat didownload disini 👇
Penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2019