Surat Itjen Kemendagri Nomor : 700/453/IJ Perihal Revisi Pedoman Reviu LPPD
Thumbnail Reviu LPPD |
Halo pembaca yang budiman.
Selamat berjumpa kembali dengan blog coesmanafamily.com. 👌
Dalam postingan sebelumnya, kami sudah menyajikan tulisan mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik yang ada di dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Untuk artikelnya, anda dapat membacanya pada tautan dibawah ini: 👇
- Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam UU Nomor 23 tahun 2014
- PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Selanjutnya pada kesempatan kali ini, kami akan menampilkan informasi berkaitan dengan Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengenai Revisi Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Surat edaran Revisi Pedoman Reviu LPPD dengan nomor surat 700/453/IJ tersebut ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak pada tanggal 19 Januari 2021, yang ditujukan kepada Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Revisi Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tersebut merupakan revisi dari Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/666/IJ tanggal 27 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyebutkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), ditegaskan bahwa Data dan dokumen pendukung LPPD sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib di reviu oleh Inspektorat Provinsi serta Inspektorat Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan reviu atas LPPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.
Kemudian Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyampaikan beberapa hal kepada seluruh Inspektur Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar:
- Melaksanakan reviu atas LPPD setiap tahunnya, sesuai dengan pedoman reviu LPPD sebagaimana terlampir, yang merupakan revisi atas Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/666/IJ tanggal 27 Februari 2020;
- Reviu dilaksanakan secara serentak dimulai pada Tahun 2021 untuk proses penyusunan dokumen LPPD Tahun 2020 dengan ruang lingkup reviu mencakup pengujian kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian materi dan sistematika atas IKK keluaran, IKK keluaran fungsi penunjang, dan IKK hasil terhadap bobot nilai perbidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan; dan
- Melaporkan hasil reviu kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal untuk hasil reviu Pemerintah Provinsi dan kepada Gubernur c.q. Inspektorat Provinsi untuk hasil reviu Pemerintah Kabupaten/Kota.