|
TERBARU !! Presiden Tanda Tangani Tiga Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional |
Pada tanggal 10 Desember 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani sebanyak 3 (tiga) buah Peraturan Presiden terkait dengan tunjangan jabatan fungsional.
Ketiga Peraturan Presiden yang baru saja ditandangani tersebut masing-masing adalah :
- Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
- Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
- Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional yang baru ditetapkan oleh Bapak Presiden tersebut adalah tunjangan jabatan fungsional pada kelompok jenjang jabatan keahlian.
Untuk mengenal lebih dekat mengenai jabatan-jabatan fungsional yang baru ditetapkan tunjangannya oleh Presiden tersebut, sebagaimana penjelasan berikut :
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan, dan Pejabat Fungsonal Analis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Transaksi Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Kegiatan Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang meliputi pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama, pengawasan kepatuhan, serta hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi
Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran.
Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu
proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi,
implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi
pembelajaran, sedangkan Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek
untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan
kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan
mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional untuk ketiga jabatan tersebut mulai dari jenjang jabatan yang terendah sebesar Rp. 540.000,-- hingga yang tertinggi sebesar Rp. 2.025.000,--
Untuk lebih lengkap mengenai Peraturan Presiden yang baru ditanda tangani tersebut silahkan anda membaca selanjutnya pada artikel dibawah ini.
Baca Selengkapnya :