Aturan Terbaru Tugas Belajar Bagi PNS - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Terbaru Tugas Belajar Bagi PNS

Tugas Belajar PNS

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PAN-RB  telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tersebut, merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tagas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun beberapa hal terkait dengan tugas belajar bagi PNS yang jelaskan dalam lampiran surat edaran mengenai Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, adalah sebagai berikut :

PERSYARATAN DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR

Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar Instansi, dengan persyaratan:

a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS, 
b. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang: 

1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
2) 2 (dua) kali vaktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan
c. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik, 
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak sedang:
1) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 
2) menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3) menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
f. tidak pernah:
1) dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir,
2) dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir, atau
3) dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
g. memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
h. menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar; 
i. pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan.
pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;
j. jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.

PENYELENGGARAN TUGAS BELAJAR DAN PERSYARATAN PROGRAM STUDI

a. Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
b. Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1) perguruan tinggi negeri; 
2) perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
3) perguruan tinggi swasta. 
c. Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggul sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan olch kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
e. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan: 
1) sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
2) penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
3) memiliki akreditasi paling kurang:
a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau 
b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri; dan
4) diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

PENETAPAN TUGAS BELAJAR

PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar. 

PENDANAAN TUGAS BELAJAR

a. Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari: 
1) anggaran pendapatan dan belanja negara;
2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pendanaan tugas belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK.
c. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.

JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR

a. Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. 
b. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR

a. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. 
b. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kriteria :
1) perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
2) keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar, dan/atau 
3) penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar.

c. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
d. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu tugas belajar.
e. Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah: diberikan perpanjangan, maka PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan.

TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN

a. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) mendapat persetujuan PPK,
2) prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara; 
3) tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu tugas belajar; dan
4) mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan tugas belajar.

b. Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), didasarkan pada rencana kebutuhan tugas belajar Instansi.

TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI

a. Dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan. dengan biaya mandiri.
b. Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini.

KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR 

a. PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
b. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a selama menjalani tugas belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi dibidang kepegawaian sampai dengan masa tugas belajar berakhir.
c. PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
1) memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
2) memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
d. PNS yang menjalani tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa tugas belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.

HAK PNS TUGAS BELAJAR

a. PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PNS yang telah menjalani tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.
c. Instansi pemerintah melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepegawaian menyelenggarakan re-entry program bagi PNS yang telah menjalani tugas belajar.
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya. 
e. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR

a. PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
b. Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
1) subjek perjanjian;
2) kesepakatan para pihak; dan
3) objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi, program studi dan akresitasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar (force majeur), dan penyelesaian sengketa.
c. Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3), disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 9.
d. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
e. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
1) 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
2) 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya. 
3) 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.
f. PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.
g. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
h. Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetujuan Menteri. 
i. Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c berakhir pada saat:
1) jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
2) mencapai batas usia pensiun; atau
3) diberhentikan sebagai perundang-undangan.
j. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c secara kumulatif.
k. PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.

Selengkapnya Surat Edaran Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, dapat diunduh disini