Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Muda |
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Pengelola PBJ Ahli Pertama;
- Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
- Pengelola PBJ Ahli Madya
Tugas Jabatan Pengelola PBJ Ahli Muda
Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ Ahli Muda sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
- melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
- melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
- melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
- menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
- melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Hasil Kerja Jabatan Pengelola PBJ Ahli Muda
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:
- dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- dokumen rencana umum pengadaan;
- laporan penyusunan analisis belanja;
- laporan penyusunan analisis pasar;
- laporan hasil konsolidasi tahap perencanaan;
- laporan hasil konsolidasi tahap persiapan pengadaan;
- laporan hasil analisis usulan barang/jasa;
- konsep rekomendasi atau saran;
- laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
- berita acara reviu dokumen persiapan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
- berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- daftar penyedia barang/jasa;
- berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- laporan usulan perubahan dokumen persiapan pengadaan;
- laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
- dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat-syarat khusus kontrak;
- laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- lembar hasil evaluasi kinerja penyedia;
- konsep rekomendasi atau saran;
- laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
- konsep rekomendasi atau saran;
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
- laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola;
- laporan kegiatan swakelola;
- konsep rekomendasi atau saran; dan
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut.
Demikian Tugas Jabatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Muda, untuk melihat tentang Angka Kredit dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Pengelola Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya.
Baca Juga:Tugas dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa Ahli Madya
Semoga bermanfaat dan terima kasih.