Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 |
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan. Pejabat Fungsonal Analis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Transaksi Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang meliputi pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama, pengawasan kepatuhan, serta hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berkenaan dengan tunjangan jabatannya, pada tanggal 10 Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan tersebut diberikan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Pemberian tunjangan Tunjangan Jabatan fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Desember 2021.
Adapun besaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan, adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.