Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis |
Pertimbangan lainnya sehingga dilakukan perubahan ataupun penyesuaian tunjangan fungsional arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Arsiparis dan dalam rangka meningkatkan mutu,
prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu
diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan
beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis atau Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan
Tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil ( Jabatan Fungsional Arsiparis), diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis adalah sebagai berikut :
Jabatan Fungsional Arsiparis TINGKAT KEAHLIAN
1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama Rp. 1.300.000,00
2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya Rp. 1.100.000,00
3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda Rp. 800.000,00
4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama Rp. 520.000,00
Jabatan Fungsional Arsiparis TINGKAT KETERAMPILAN
1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia Rp. 700.000,00
2.
Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana
Lanjutan
Rp. 420.000,00
3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana Rp. 350.000,00
Demikian informasi mengenai tunjangan fungsional arsiparis yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Bagi sobat yang ingin mengetahui isi lengkap dari Peraturan Presiden dimaksud, silahkan unduh disini.