Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir |
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dilihat pada artikel Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir atau PELP dan Kelas Jabatannya
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.