Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji K3 Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji K3 Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2021 |
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk mengatahui lebih lengkap tentang Jabatan Fungsional K3 dapat dibaca pada artikel Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda |
Rp 960.000,00 |
4. |
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat di download DISINI.