Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya |
Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan Hasil Perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia
Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas pendidikan, Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional sistem manajemen mutu laboratorium
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- perolehan penghargaan/tanda jasa
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Pengangkatan Dalam Jabatan
- pengangkatan pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- penyesuaian (inpassing)
- promosi.
Target Angka Kredit
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family. 🙏