Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya |
Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pejabat Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia
Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas pendidikan, Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dan pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
- keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- perolehan penghargaan/tanda jasa
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Pengangkatan Dalam Jabatan
- pengangkatan pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- penyesuaian (inpassing)
- promosi.
Target Angka Kredit
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family. 🙏