Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, Tunjangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, Tunjangan dan Angka Kreditnya

 

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

  • Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan.
  • Tanggal ditetapkan : 27 Desember 2021
  • Tanggal diundangkan : 31 Desember 2021
  • Tanggal mulai berlaku : 31 Desember 2021
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1548

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. 

Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. 

Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material di bidang perpajakan. 8. Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya-upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. 

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. 

Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 

Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; 
b. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan 
c. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.  

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  • Pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi: 
  1. analisis ketentuan teknis perpajakan; 
  2. pengawasan perpajakan; dan 
  3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan. 
  • Penegakan hukum perpajakan, meliputi: 

  1. intelijen perpajakan; 
  2. forensik digital perpajakan; 
  3. penagihan perpajakan; dan 
  4. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan. 
Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama; 
b. perpindahan dari jabatan lain; atau 
c. promosi.

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 5 (lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. 

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Angka Kredit Pemeliharaan 

Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  • 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; dan 
  • 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir. 
Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

a. jumlah wajib pajak terdaftar; 
b. jumlah dan kompleksitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan; 
c. jumlah kasus keberatan, banding, dan gugatan; dan 
d. jumlah penerimaan pajak.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ini juga diatur beberapa ketentuan sebagai berikut :

Terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; 
  • Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan 
  • Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.

PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya, tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 

Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

👉Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, anda dapat mengunduh peraturan tersebut DISINI.

Tunjangan Jabatan

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, maka tunjangan jabatan fungsional Asisten Pemeriksa Pajak kategori keterampilan adalah sebagai berikut :
  • Pemeriksa Pajak Penyelia / Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia               : Rp  550.000,00 
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan / Asisten Pemeriksa Pajak Mahir  : Rp  300.000,00 
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana / Asisten Pemeriksa Pajak Terampil             : Rp  240.000,00 
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, Tunjangan dan Angka Kreditnya.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family 🙏