Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditnya
Ilustrasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Rumpun Jabatan Fungsional : arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Instansi Pembina : Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Pengertian
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.
Kedudukan
Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Jenjang Jabatan
a. Asisten Penata Kadastral Pemula
b. Asisten Penata Kadastral Terampil
c. Asisten Penata Kadastral Mahir
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.
a. survei kadastral
b. pengukuran kadastral dan
c. pemetaan kadastral.
a. survei kadastral, meliputi:
1. perencanaan survei2. pelaksanaan survei3. pengolahan data survei4. pelayanan informasi survei
1. perencanaan pengukuran2. pelaksanaan pengukuran3. pengolahan data pengukuran4. pelayanan informasi pengukuran
1. perencanaan pemetaan2. pelaksanaan pemetaan3. pengolahan data pemetaan4. pelayanan informasi pemetaan.
Target Angka Kredit
a. 3,5 (tiga koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Pemula
b. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kadastral Terampil
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kadastral Mahir, dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kadastral Penyelia.
Target Angka Kredit pada huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kadastral Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Asisten Penata KadastralPemula
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata KadastralTerampil, dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata KadastralMahir.
Asisten Penata Kadastral Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Demikian beberapa informasi penting seputar Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2020. Untuk selengkapnya mengenai jabatan tersebut, anda dapat mengenal lebih dekat lagi dengan mengunduh peraturannya Disini.