Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, Kelas Jabatan dan Tunjangannya
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
- Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Kesehatan.
- Tanggal ditetapkan : 27 Desember 2021
- Tanggal diundangkan : 31 Desember 2021
- Tanggal mulai berlaku : 31 Desember 2021
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1549
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Entomolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan populasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan penularan penyakit pada manusia.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Kedudukan Entomolog Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
b. Entomolog Kesehatan Mahir; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur:
- perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit;
- survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Target Angka kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling
sedikit:
- 4 (empat) untuk Entomolog Kesehatan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Mahir.
Entomolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
b. tingkat adaptasi dan resistensi vektor dan/atau binatang pebawa penyakit;
c. luas dan jumlah penyebaran penyakit tular vektor dan zoonotik; dan
d. jenis teknologi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Standar Kompetensi
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Entomolog Kesehatan, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Pada ketentuan penutup diatur bahwa pada saat Peraturan ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Kemudian diatur juga bahwa pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk selengkapnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, dapat didownload DISINI.
Kelas Jabatan
Mengacu kepada Kamus Kelas Jabatan pada Sikejab.bkn.go.id, kelas jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
b. Entomolog Kesehatan Mahir : Kelas Jabatan 7, Nilai 1005
c. Entomolog Kesehatan Penyelia : Kelas Jabatan 8, Nilai 1230
Kelas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda : Kelas Jabatan 9, Nilai 1555
Tunjangan Jabatan
- Entomolog Kesehatan Madya : Rp 850.000,00
- Entomolog Kesehatan Muda : Rp 600.000,00
- Entomolog Kesehatan Pertama : Rp 300.000,00
Entomolog Kesehatan Terampil
- Entomolog Kesehatan Penyelia : Rp 500.000,00
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000,00
- Entomolog Kesehatan Pelaksana : Rp 240.000,00
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula : Rp 220.000,00