Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan Tunjangan Jabatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
- Instansi Pembina : Kementerian Pertanian
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Ilmu Hayat.
- Tanggal ditetapkan : 26 Maret 2018
- Tanggal diundangkan : 11 April 2018
- Tanggal mulai berlaku : 11 April 2018
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 507
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan Tunjangan Jabatan |
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kedudukan, Kategori dan Jenjang Jabatan
Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
b. Paramedik Karantina Hewan Mahir;
c. Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Angka Kredit
Target Kerja Paramedik Karantina Hewan disusun dalam bentuk Target Angka Kredit. Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu:
- paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Pemula;
- paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Terampil;
- paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan
- paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. Paramedik Karantina Hewan yang memiliki angka kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Paramedik Karantina Hewan Pemula sampai dengan Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Angka Kredit Pemeliharaan
Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
Paramedik Karantina Hewan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
Penyesuaian Nomenklatur dan Jenjang Jabatan
Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik Veteriner pada bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula.
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil.
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir.
- Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Download :
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:
No | Jabatan Fungsional | Besaran Tunjangan |
| Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. | Paramedik Karantina Hewan Penyelia | Rp 780.000,00 |
2. | Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan | Rp 450.000,00 |
3. | Paramedik Karantina Hewan Terampil / Pelaksana | Rp 360.000,00 |
4. | Paramedik Karantina Hewan Pemula / Pelaksana Pemula | Rp 300.000,00 |
Download :
Semoga bermanfaat dan terima kasih.