Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Tunjangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Tunjangan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

  • Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan.
  • Tanggal ditetapkan : 27 Desember 2021
  • Tanggal diundangkan : 31 Desember 2021
  • Tanggal mulai berlaku : 31 Desember 2021
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1547

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan. 

Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan. 

Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya-upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. 

Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Kedudukan Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; 
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda;  
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan 
d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.  

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  • Pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi: 

  1. analisis ketentuan teknis perpajakan; 
  2. pengawasan perpajakan; dan 
  3. pemeriksaan kepatuhan perpajakan. 

  • Penegakan hukum perpajakan, meliputi: 
  1. intelijen perpajakan; 
  2. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi; 
  3. forensik digital perpajakan; 
  4. penagihan perpajakan; dan 
  5. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan. 
Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama; 
b. perpindahan dari jabatan lain; atau 
c. promosi.

Target Angka Kredit 

Target Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama. 

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  • 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; 
  • 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda; dan 
  • 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya. 

Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

a. jumlah wajib pajak terdaftar; 
b. jumlah dan kompleksitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan; 
c. jumlah kasus sengketa perpajakan; dan 
d. jumlah penerimaan pajak. 

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ini juga diatur beberapa ketentuan sebagai berikut :

  • Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536).
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, anda dapat mengunduh peraturan tersebut DISINI.


Tunjangan Jabatan

  • Pemeriksa Pajak Madya     : Rp 1.000.000,00 
  • Pemeriksa Pajak Muda       : Rp    650.000,00 
  • Pemeriksa Pajak Pertama   : Rp    325.000,00 
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Tunjangan dan Angka Kreditnya.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family 🙏