Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
- Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
- Tanggal ditetapkan : 30 Desember 2021
- Tanggal diundangkan : 30 Desember 2021
- Tanggal mulai berlaku : 30 Desember 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air |
Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi terdiri atas:
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air;
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 3. persiapan bahan penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 3. persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi: 1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 3. persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana SDA Pemula;
- 5 (lima) untuk Penata Laksana SDA Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana SDA Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana SDA Penyelia.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penata Laksana SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 3 (tiga) untuk Penata Laksana SDA Pemula;
- 4 (empat) untuk Penata Laksana SDA Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana SDA Mahir.
Penata Laksana SDA Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Penyesuaian Nomenklatur dan Jenjang Jabatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil;
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia
PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.
Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Kategori Keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Hasil kerja tugas jabatan dari Penata Laksana SDA yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Laksana SDA tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, anda dapat mengunduh peraturan tersebut DISINI
Kelas Jabatan
- Teknik Pengairan Terampil / Penata Laksana SDA Terampil : Kelas Jabatan 6, Nilai 755
- Teknik Pengairan Mahir / Penata Laksana SDA Mahir : Kelas Jabatan 7, Nilai 1050
- Teknik Pengairan Penyelia / Penata Laksana SDA Penyelia : Kelas Jabatan 8, Nilai 1275
Tunjangan Fungsional
- Teknik Pengairan Pelaksana / Penata Laksana SDA Terampil : Rp 240.000,00
- Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan / Penata Laksana SDA Mahir : Rp 265.000,00
- Teknik Pengairan Penyelia / Penata Laksana SDA Penyelia : Rp 300.000,00