Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
- Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Ilmu Hayat.
- Tanggal ditetapkan : 26 September 2017
- Tanggal diundangkan : 11 Oktober 2017
- Tanggal mulai berlaku : 11 Oktober 2017
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan. 10. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Kegiatan Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan, pengawasan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati, pengawasan benda berharga asal muatan kapal tenggelam dan pasir laut, tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan adalah Pengawas Perikanan yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengawasan perikanan.
Pengawas Perikanan Kategori Keahlian adalah Pengawas Perikanan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengawasan perikanan.
Kedudukan, Kategori dan Jenjang Jabatan
Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana;
c. Pengawas Perikanan Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pengawas Perikanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya/Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a ) unsur utama; dan b) unsur penunjang.
Unsur Utama terdiri atas: a) pendidikan; b) pengawasan perikanan; dan c) pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengawasan perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan;
- Pengawasan perikanan, meliputi:
- persiapan pengawasan;
- pengawasan usaha penangkapan ikan;
- pengawasan usaha pembudidayaan ikan;
- pengawasan usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
- pengawasan pencemaran perairan;
- pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
- pengawasan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati;
- pengawasan Benda Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dan pasir laut;
- tindak lanjut hasil pengawasan;
- analisis dan evaluasi hasil pengawasan; dan
- pengembangan sistem pengawasan perikanan;
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan perikanan;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang pengawasan perikanan; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengawasan perikanan.
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan perikanan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Target Angka Kredit
Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula;
- 5 (lima) untuk Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perikanan Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perikanan Penyelia.
- Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi Pengawas Perikanan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Pengawas Perikanan Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Pertama/Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perikanan Ahli Madya/ Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama.
- Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Penetapan Kebutuhan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini ( Pasal 49 ).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) yang mengatur tentang pengawasan perikanan bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan mutu hasil perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (Pasal 52).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) yang mengatur tentang pengawasan perikanan bidang penaatan peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 53).
Kelas Jabatan
Mengacu kepada informasi dari Kamus Kelas Jabatan pada laman Sikejab.bkn.go.id, Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana; Kelas Jabatan 6, Nilai 740
- Pengawas Perikanan Mahir/Pelaksana Lanjutan; Kelas Jabatan 7, Nilai 1005
- Pengawas Perikanan Penyelia. Kelas Jabatan 8 Nilai 1230
Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Perikanan Ahli Pertama/Pertama; Kelas Jabatan 8, Nilai 1280
- Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda; Kelas Jabatan 9, Nilai 1355
- Pengawas Perikanan Ahli Madya/Madya; Kelas Jabatan 11, Nilai 1930
- Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama ; Kelas Jabatan 13, Nilai 2485
Tunjangan Jabatan
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah sebagai berikut :
Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Perikanan Pelaksana : Rp. 240.000,00
- Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan : Rp. 265.000,00
- Pengawas Perikanan Penyelia : Rp. 300.000,00
Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Perikanan Ahli Pertama/Pertama : Rp. 270.000,00
- Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda : Rp. 400.000,00
- Pengawas Perikanan Ahli Madya/Madya : Rp. 660.000,00
- Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama : Rp. 920.000,00