Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air
- Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
- Tanggal ditetapkan : 30 Desember 2021
- Tanggal diundangkan : 31 Desember 2021
- Tanggal mulai berlaku : 31 Desember 2021
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air |
Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi terdiri atas:
b. Pengelola SDA Ahli Muda;
c. Pengelola SDA Ahli Madya; dan
d. Pengelola SDA Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu:
b. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air;
c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
f. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;
Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- Perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi: 1. penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air; 2. penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air; 3. penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 4. pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi: 1. penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air; 2. pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif; 3. perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air; 4. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air; dan 5. pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi: 1. penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 2. pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 3. penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 5. pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi: 1. penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 2. pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 3. penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 5. pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi: 1. penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 2. pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 3. penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; 5. pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
- Pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi: 1. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 2. pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Pengelola SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola SDA Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola SDA Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengelola SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengelola SDA Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Pengelola SDA Ahli Madya.
Pengelola SDA Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Penyesuaian Nomenklatur dan Jenjang Jabatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama.
PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA.
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, anda dapat mengunduh peraturan tersebut DISINI
Kelas Jabatan
- Teknik Pengairan Pertama / Pengelola SDA Ahli Pertama : Kelas Jabatan 8, Nilai 1325
- Teknik Pengairan Muda / Pengelola SDA Ahli Muda : Kelas Jabatan 9, Nilai 1400
- Teknik Pengairan Madya / Pengelola SDA Ahli Madya : Kelas Jabatan 11, Nilai 1975
- Teknik Pengairan Utama / Pengelola SDA Ahli Utama : Kelas Jabatan 13, Nilai 2530.
Tunjangan Fumgsional
- Teknik Pengairan Pertama / Pengelola SDA Ahli Pertama : Rp 275,000,00
- Teknik Pengairan Muda / Pengelola SDA Ahli Muda : Rp 525.000,00
- Teknik Pengairan Madya / Pengelola SDA Ahli Madya : Rp 790.000,00
- Teknik Pengairan Utama / Pengelola SDA Ahli Utama : Rp 1.050.000,00