Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Tunjangan Jabatannya |
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan PermenPANRB Nomor 3 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
Dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum, dan Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Kegiatan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenjang Jabatan
a. Penyuluh Hukum Pertama;b. Penyuluh Hukum Muda;c. Penyuluh Hukum Madya; dand. Penyuluh Hukum Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; danPangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; danPangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
d. Penyuluh Hukum Utama terdiri dariPangkat Pembina, golongan ruang IV/a;Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; danPangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Diklat Prajabatan.
- penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- pengembangan kualitas penyuluhan hukum.
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum.
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2017
- Penyuluh Hukum Utama Rp1.500.000,00
- Penyuluh Hukum Madya Rp1.260.000,00
- Penyuluh Hukum Muda Rp 960.000,00
- Penyuluh Hukum Pertama Rp 540.000,00
Demikian sekilas informasi mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya. Untuk informasi selengkapnya, anda dapat membaca Peraturan Menteri tersebut dengan mengunduh file berikut :