Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundangundangan dan ketentuan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Asisten Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas Pendidikan, Pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan, dan Pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama
Unsur pendidikan, meliputi : 1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, 2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan 3) diklat prajabatan.
Unsur Pengelolaan teknis Kebandarudaraan, meliputi : 1) teknis pengaturan, 2) teknis pengendalian, dan 3) teknis pengawasan keselamatan operasi.
Unsur pengembangan profesi, meliputi : 1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebandarudaraan, 2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kebandarudaraan, dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di kebandarudaraan.
Unsur penunjang terdiri atas : a) mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kebandarudaraan, b) berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kebandarudaraan, c) keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, d) keanggotaan dalam Tim Penilai, e) memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan f) memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan melalui pengangkatan : a) pertama, b) perpindahan dari jabatan lain, c) penyesuaian/inpassing, dan d) promosi.
Target Angka Kredit
Asisten Inspektur Bandar Udara setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit : a) 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil, b) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir, dan c) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi yang diperoleh dari Sikejab.bkn.go.id adalah sebagai berikut :
a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil, Kelas Jabatan 9, Nilai 1455
b.Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir, Kelas Jabatan 10, Nilai 1655
c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia, Kelas Jabatan 11, Nilai 1980
Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, silahkan download DISINI.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family. 🙏