Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.

  • Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan.
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Kesehatan.
  • Tanggal ditetapkan : 29 Maret 2017.
  • Tanggal diundangkan : 4 April 2017.
  • Tanggal mulai berlaku : 4 April 2017.
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 530.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

Pelayanan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi, intranestesi dan pascaanestesi. 

Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan

Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah. 

Asisten Penata Anestesi merupakan jabatan karir.

Jenjang Jabatan


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  1. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana; 
  2. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan 
  3. Asisten Penata Anestesi Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, terdiri atas: 
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana: 
  1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 
  2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan: 
  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia: 
  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan


Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 
Unsur utama terdiri atas: 
  1. pendidikan; 
  2. pelayanan asuhan kepenataan anestesi; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 
a. pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan. 
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi: 
  1. tindakan asuhan praanestesi; 
  2. tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi; dan 
  3. tindakan asuhan pascaanestesi. 
c. pengembangan profesi, meliputi:
  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi. 
Unsur penunjang, meliputi: 
  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi; 
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  4. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  5. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dilakukan melalui: 
  1. Pengangkatan Pertama; 
  2. Perpindahan dari jabatan lain; 
  3. Penyesuaian/inpassing.
Jangka waktu pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yakni pada tanggal 29 Maret 2017.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 
  1. Ruang lingkup bidang Kesehatan; 
  2. Jumlah kamar operasi pada fasilitas kesehatan; 
  3. Jumlah pelayanan tindakan anestesi; 
  4. Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan anestesi. 

Angka Kredit

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 
  1. Asisten Penata Anestesi yang melaksanakan tugas Asisten Penata Anestesi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
  2. Asisten Penata Anestesi yang melaksanakan tugas Asisten Penata Anestesi di bawah jejang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Asisten Penata Anestesi, yaitu: 
  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Anestesi Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Asisten Penata Anestesi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Asisten Penata Anestesi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Asisten Penata Anestesi Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diajukan oleh: 
  1. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing. 
  2. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan. 
  3. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi. 
  4. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi. 
  5. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus /Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota. 
  6. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing. 

b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan. 

 c. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi: 
  1. Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
  2. Asisten Penata Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi. 
d. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Asisten Penata Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi. 

e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/ Kota, bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.

 f. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.

Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi, antara lain dalam bentuk:
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 
Selain pelatihan, Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk: 
  1. mempertahankan kompetensi sebagai pejabat fungsional Asisten Penata Anestesi (maintain rating);
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi. 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dapat didownload DISINI.


Tunjangan Jabatan


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Asisten Penata Anestesi Penyelia

Rp 780.000,00

2.

Asisten Penata Anestesi Mahir

Rp 450.000,00

3.

Asisten Penata Anestesi Terampil

Rp 360.000,00


Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat didownload DISINI

Kelas Jabatan


Kelas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  1. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 835; 
  2. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1015; dan 
  3. Asisten Penata Anestesi Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1290.
Untuk melihat Kelas Jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.