Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi.
- Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan.
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Kesehatan.
- Tanggal ditetapkan : 29 Maret 2017.
- Tanggal diundangkan : 4 April 2017.
- Tanggal mulai berlaku : 4 April 2017.
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 530.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang
pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja
organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai
kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai
kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan
asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi,
intranestesi dan pascaanestesi.
Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat
dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang
memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang
pelayanan anestesi.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya |
Kedudukan
Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan
anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada
instansi pemerintah.
Asisten Penata Anestesi merupakan jabatan karir.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana;
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
- Asisten Penata Anestesi Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi,
terdiri atas:
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu
melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau
membantu pelayanan anestesi.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
- pendidikan;
- pelayanan asuhan kepenataan anestesi; dan
- pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
- tindakan asuhan praanestesi;
- tindakan intraanestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi; dan
- tindakan asuhan pascaanestesi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.
Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi dilakukan melalui:
- Pengangkatan Pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;
- Penyesuaian/inpassing.
Jangka waktu pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu)
kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yakni pada tanggal 29 Maret 2017.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup bidang Kesehatan;
- Jumlah kamar operasi pada fasilitas kesehatan;
- Jumlah pelayanan tindakan anestesi;
- Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan anestesi.
Angka Kredit
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Asisten Penata Anestesi yang melaksanakan tugas Asisten Penata Anestesi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
- Asisten Penata Anestesi yang melaksanakan tugas Asisten Penata Anestesi di bawah jejang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus
dicapai Asisten Penata Anestesi, yaitu:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten
Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, Angka Kredit
yang disyaratkan paling rendah 2 (dua) berasal dari sub
unsur pengembangan profesi.
Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten
Penata Anestesi Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan
paling rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
Asisten Penata Anestesi yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Asisten Penata Anestesi yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah
20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari
tugas jabatan.
Asisten Penata Anestesi Penyelia pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh)
Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan
profesi.
Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi diajukan oleh:
- Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
- Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
- Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
- Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
- Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus /Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
- Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan
bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten
Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang
III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain
Kementerian Kesehatan bagi Asisten Penata Anestesi
Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada
Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian
Kesehatan.
c. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
- Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
- Asisten Penata Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
d. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Asisten Penata
Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang
II/c sampai dengan Asisten Penata Anestesi Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada
Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/
Kota, bagi Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana,
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan
Asisten Penata Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, di lingkungan Puskesmas
Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
f. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Asisten
Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Penata
Anestesi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan
Kabupaten/Kota.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi
diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional Asisten
Penata Anestesi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan
dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi.
Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional
Asisten Penata Anestesi, antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan,
Pejabat Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam
bentuk:
- mempertahankan kompetensi sebagai pejabat fungsional Asisten Penata Anestesi (maintain rating);
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Asisten Penata Anestesi Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Asisten Penata Anestesi Mahir |
Rp 450.000,00 |
3. |
Asisten Penata Anestesi Terampil |
Rp 360.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat didownload DISINI.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 835;
- Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1015; dan
- Asisten Penata Anestesi Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1290.
Untuk melihat Kelas Jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.