Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Rumpun Jabatan : Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak atau disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan dengan pertimbangan :
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, perlu ditetapkan Jabatan fungsional Asisten Penilai Pajak
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan
Pendidikan, meliputi :
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- diklat prajabatan
Penilaian, meliputi:
- pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar
- penilaian properti
- penilaian bisnis
- penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya
- penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya
- menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan
- memberikan keterangan dalam sidang banding
Pemetaan, meliputi:
- pemetaan melalui pengukuran
- pemetaan melalui pengkonversian peta
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
Unsur penunjang terdiri atas:
- mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- menjadi anggota dalam Organisasi Profesi
- menjadi anggota dalam Tim Penilai
- memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa
- memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan dan Kompetensi
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing)
- promosi.
Target Angka Kredit
Asisten Penilai Pajak setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang:
- 5 (lima) untuk Asisten Penilai Pajak Terampil
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penilai Pajak Mahir
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penilai Pajak Penyelia.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Kelas Jabatan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, adalah sebagai berikut : a. Asisten Penilai Pajak Terampil, Rp. 360.000,-b. Asisten Penilai Pajak Mahir, Rp. 540.000,-c. Asisten Penilai Pajak Penyelia, Rp. 960.000,-
Untuk mendapatkan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional asisten penilai pajak, anda dapat mengunduhnya DISINI
Demikian beberapa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Untuk Informasi selengkapnya mengenai jabatan tersebut, anda dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 12 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak pada tautan file DISINI.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏
Salam Coesmana Family. 🙏