Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.

  • Instansi Pembina : Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Manajemen.
  • Tanggal ditetapkan : 4 Oktober 2017
  • Tanggal diundangkan : 11 Oktober 2017
  • Tanggal mulai berlaku : 11 Oktober 2017
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1418
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.

Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. 

Kegiatan Persiapan Penyusunan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya

Kedudukan

Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 

Asisten Perisalah Legislatif  merupakan jabatan karier PNS.

Jenjang Jabatan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.  

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  1. Asisten Perisalah Legislatif Terampil; 
  2. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan 
  3. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan


Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 
  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 
Unsur utama, terdiri atas: 
  1. pendidikan; 
  2. perekaman; 
  3. pembuatan transkrip; 
  4. pelaporan; dan 
  5. pengembangan profesi. 
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 
a. pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. diklat Prajabatan; 
b. perekaman, meliputi: 
  1. persiapan perekaman; 
  2. pelaksanaan perekaman; dan 
  3. penyerahan dan penyimpanan perekaman; 
c. pembuatan transkrip, meliputi: 
  1. persiapan transkrip; 
  2. pelaksanaan transkrip; dan 
  3. penyerahan dan penyimpanan transkrip. 
d. pelaporan, meliputi: 
  1. pelaporan perekaman; dan 
  2. pelaporan transkripsi.
e. pengembangan profesi, meliputi: 
  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. 

Unsur Penunjang, meliputi: 
  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
  2.  peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. Keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; 
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan


Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan melalui:
  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing)  dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, tertanggal 11 Oktober 2017.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 
  1. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan; 
  2. jumlah rapat; 
  3. jenis rapat; dan 
  4. volume waktu rapat. 

Angka Kredit


Asisten Perisalah Legislatif setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut: 
  1. 5 (lima) untuk Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk untuk Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk untuk Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.

Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Asisten Perisalah Legislatif, yaitu: 
  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Asisten Perisalah Legislatif Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi. 

Usul penetapan angka kredit Asisten Perisalah Legislatif diajukan oleh: 
  1. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 
  2. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; 
  3. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 
  4. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan 
  5. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menetapkan angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk menetapkan angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 
  3. Sekretaris Daerah Provinsi untuk menetapkan angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan 
  4. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 

 Pengembangan Kompetensi


Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif  disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif, antara lain dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; 
  2. pelatihan teknis; dan 
  3. pelatihan manajerial. 
Selain pelatihan, Asisten Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi. 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.