Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya (UPDATE)
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang Produksi, penyiaran dan layanan Media Baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau Media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara Baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Asisten Pranata Siaran merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pranata Siaran Pemula;
- Asisten Pranata Siaran Terampil;
- Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melakukan kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru; dan
- pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan;
b. produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
- produksi acara siaran;
- Penyiaran;
- Layanan Media Baru; dan
- pengembangan sistem Penyiaran; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah pendidikan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan melalui pengangkatan:
- Pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;
- Penyesuaian (inpassing); dan
- Promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang terdiri atas:
- ruang lingkup bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru;
- jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
- beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas Asisten Pranata Siaran yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Asisten Pranata Siaran yang melaksanakan tugas Asisten Pranata Siaran di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
Pencapaian Angka Kredit Kumulatif merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
Asisten Pranata Siaran setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Asisten Pranata Siaran Pemula;
- 5 (lima) untuk Asisten Pranata Siaran Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pranata Siaran Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Pranata Siaran, untuk:
- Asisten Pranata Siaran dengan pendidikan SLTA/ sederajat;
- Asisten Pranata Siaran dengan pendidikan Diploma II (DII) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Asisten Pranata Siaran dengan pendidikan Diploma III (DIII).
Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Asisten Pranata Siaran, yaitu:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Asisten Pranata Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Asisten Pranata Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru serta pengembangan profesi.
Dalam hal Asisten Pranata Siaran Penyelia tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi, Asisten Pranata Siaran Penyelia diberhentikan dari jabatannya.
Tata cara pemberhentian akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Pranata Siaran diajukan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Pranata Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk Angka Kredit bagi Asisten Pranata Siaran Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan RRI dan TVRI.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pranata Siaran diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pranata Siaran disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pranata Siaran, paling sedikit dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Asisten Pranata Siaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, paling sedikit:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi
Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Asisten Pranata Siaran
Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Asisten Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019.
No |
Jabatan Lama |
Gol / Ruang |
Jabatan Baru |
Gol / Ruang |
||||
1 |
Andalan
Siaran Muda |
Adikara
Siaran Muda |
III/d |
Asisten
Pranata Siaran Penyelia |
III/d |
|||
2 |
Andalan
Siaran Pratama |
Adikara Siaran
Pratama |
III/c |
Asisten
Pranata Siaran Penyelia |
III/c |
|||
3 |
Ajun Andalan
Siaran |
Ajun Adikara
Siaran |
III/b |
Asisten
Pranata Siaran Mahir |
III/b |
|||
4 |
Ajun Andalan
Siaran Madya |
Ajun Adikara
Siaran Madya |
III/a |
Asisten
Pranata Siaran Mahir |
III/a |
|||
5 |
Ajun Andalan
Siaran Muda |
Ajun Adikara
Siaran Muda |
II/d |
Asisten
Pranata Siaran Terampil |
II/d |
|||
6 |
Asisten
Andalan Siaran |
Asisten
Adikara Siaran |
II/c |
Asisten
Pranata Siaran Terampil |
II/c |
|||
7 |
Asisten
Andalan Siaran Madya |
Asisten
Adikara Siaran Madya |
II/b |
Asisten
Pranata Siaran Terampil |
II/b |
|||
8 |
Asisten
Andalan Siaran Muda |
Asisten
Adikara Siaran Muda |
II/a |
Asisten
Pranata Siaran Pemula |
II/a |
Jenjang Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Adikara Siaran |
Adikara
Siaran Utama Muda |
Rp
300.000 |
Adikara Siaran
Utama Pratama |
Rp
295.000 |
|
Adikara Siaran
Madya |
Rp
290.000 |
|
Adikara Siaran
Muda |
Rp
285.000 |
|
Adikara Siaran
Pratama |
Rp 280.000 |
|
Ajun Adikara
Siaran |
Rp
275.000 |
|
Ajun Adikara
Siaran Madya |
Rp
270.000 |
|
Ajun Adikara
Siaran Muda |
Rp
260.000 |
|
Asisten Adikara Siaran |
Rp
250.000 |
|
Asisten Adikara Siaran Madya |
Rp
240.000 |
|
Asisten Adikara Siaran Muda |
Rp
220.000 |
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Adikara Siaran |
Andalan
Siaran Utama Muda |
Rp
300.000 |
Andalan Siaran
Utama Pratama |
Rp
295.000 |
|
Andalan Siaran
Madya |
Rp
290.000 |
|
Andalan Siaran
Muda |
Rp
285.000 |
|
Andalan Siaran
Pratama |
Rp 280.000 |
|
Ajun Andalan
Siaran |
Rp
275.000 |
|
Ajun Andalan
Siaran Madya |
Rp
270.000 |
|
Ajun Andalan
Siaran Muda |
Rp
260.000 |
|
Asisten Andalan Siaran |
Rp
250.000 |
|
Asisten Andalan Siaran Madya |
Rp
240.000 |
|
Asisten Andalan Siaran Muda |
Rp
220.000 |
Tunjangan Jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Presiden terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dapat melalui link artikel Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. Untuk selengkapnya anda dapat mengunduh file peraturan tersebut pada bagian bawah artikel ini.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.