Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara disebut Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan teknis di bidang kebandarudaraan.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
b. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda
c. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terdiri atas Bidang Sisi Udara dan Bidang Sisi Darat.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan Pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas Pendidikan, Pembinaan teknis kebandarudaran, dan Pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama
Unsur pendidikan, meliputi : 1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, 2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan 3) diklat prajabatan.
Unsur pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi : 1) Pengaturan Bidang Sisi Udara, 2) Pengendalian Bidang Sisi Udara, 3) pengawasan Bidang Sisi Udara, 4) investigasi Bidang Sisi Udara, 5) pengaturan Bidang Sisi Darat, 6) pengendalian Bidang Sisi Darat, 7) pengawasan Bidang Sisi Darat, dan 8) investigasi Bidang Sisi Darat.
Unsur pengembangan profesi, meliputi : 1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebandarudaraan, 2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kebandarudaraan, dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di kebandarudaraan.
Unsur penunjang terdiri atas : a) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan, b) peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan, c) keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, d) keanggotaan dalam Tim Penilai, e) perolehan penghargaan/tanda jasa, dan f) perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dilakukan melalui pengangkatan : a) pertama, b) perpindahan dari jabatan lain, c) penyesuaian/inpassing, dan d) promosi.
Target Angka Kredit
Inspektur Bandar Udara setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit : a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, b) 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, dan c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi yang diperoleh dari Sikejab.bkn.go.id adalah sebagai berikut :
a. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, Kelas Jabatan 12, Nilai 2285
b. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, Kelas Jabatan 13, Nilai 2735
c. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, Kelas Jabatan 14, Nilai 2960
Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, silahkan download DISINI.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family. 🙏