Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Kelas Jabatan dan Standar Kompetensinya
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan |
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Instnasi Pembina : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rumpun Jabatan Fungsional : Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan karier PNS, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan Provinsi.
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama : 8 ( nilai 1235 )Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda : 10 ( nilai 1765 )Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya : 12 ( nilai 2110 )Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama : 14 ( nilai 2935 )
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama terdiri atas :
a. pendidikanb. inspeksi ketenagalistrikanc. pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang ketenagalistrikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan.
b. Inspeksi ketenagalistrikan, meliputi:
2. pelaksanaan manajemen inspeksi ketenagalistrikan;
3. pelaksanaan inspeksi terencana;
4. pelaksanaan inspeksi instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran akibat listrik, atau bencana alam;
5. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian;
6. perumusan rekomendasi dan penyebarluasan hasil inspeksi ketenagalistrikan; dan
7. pengembangan metode dan teknologi.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang ketenagalistrikan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang ketenagalistrikan.
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Ketenagalistrikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang ketenagalistrikan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/modul/bahan ajar/bimbingan teknis atau manajerial di bidang keteknikan ketenagalistrikan;
f. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya atau gelar kehormatan akademis.
Angka Kredit
Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Standar Kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
a. Identitas jabatan;
b. Kompetensi jabatan, dan
c. Persyaratan jabatan