Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Kelas Jabatan dan Standar Kompetensinya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Kelas Jabatan dan Standar Kompetensinya

 

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan 

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.

Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Instnasi Pembina : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Rumpun Jabatan Fungsional : Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan karier PNS, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan Provinsi. 

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana informasi dari Sistem Informasi Kelas Jabatan BKN (SIKEJAB) :
Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama : 8 ( nilai 1235 ) 
Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda : 10 ( nilai 1765 )  
Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya : 12 ( nilai 2110 )  
Kelas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama : 14 ( nilai 2935 ) 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. 

Unsur Utama terdiri atas :

a. pendidikan
b. inspeksi ketenagalistrikan
c. pengembangan profesi. 

Sub unsur dari unsur utama terdiri atas: 

a. Pendidikan, meliputi: 

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang ketenagalistrikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
3. diklat Prajabatan. 

b. Inspeksi ketenagalistrikan, meliputi: 

1. perencanaan inspeksi ketenagalistrikan; 
2. pelaksanaan manajemen inspeksi ketenagalistrikan; 
3. pelaksanaan inspeksi terencana; 
4. pelaksanaan inspeksi instalasi tenaga listrik terkait gangguan/kecelakaan/kebakaran akibat listrik, atau bencana alam; 
5. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian; 
6. perumusan rekomendasi dan penyebarluasan hasil inspeksi ketenagalistrikan; dan 
7. pengembangan metode dan teknologi. 

c. Pengembangan profesi, meliputi: 

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang ketenagalistrikan; 
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang ketenagalistrikan; dan 
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang ketenagalistrikan. 

Unsur Penunjang, meliputi: 
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Ketenagalistrikan; 
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang ketenagalistrikan; 
c. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
d. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
e. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/modul/bahan ajar/bimbingan teknis atau manajerial di bidang keteknikan ketenagalistrikan; 
f. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya atau gelar kehormatan akademis. 

Angka Kredit 

Inspektur Ketenagalistrikan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, inspeksi ketenagalistrikan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama. 

Jumlah Angka Kredit sebanyak 50 (lima puluh) tidak berlaku bagi Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Standar Kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan meliputi: 
a. Identitas jabatan; 
b. Kompetensi jabatan, dan 
c. Persyaratan jabatan

Standar Kompetensi tersebut menjadi acuan paling sedikit untuk: 
a. perencanaan Inspektur Ketenagalistrikan
b. pengadaan Inspektur Ketenagalistrikan
c. pengembangan karier Inspektur Ketenagalistrikan
d. pengembangan kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan
e. penempatan Inspektur Ketenagalistrikan
f. promosi dan/atau mutasi Inspektur Ketenagalistrikan
g. uji kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan
h. sistem informasi manajemen Inspektur Ketenagalistrikan, dan 
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Inspektur Ketenagalistrikan. 

Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dapat anda membaca selengkapnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang dapat anda unduh Disini

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Ketengalistrikan, Kelas Jabatan dan Standar Kompetensinya. Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dapat anda membacanya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang dapat anda unduh Disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih telah mengunjungi blog ini.