Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Kelas Jabatan dan Tunjangannya
Inspektur Tambang |
eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Rumpun Jabatan : Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
Instansi Pembina : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Jabatan Fungsional Inspektir Tambang diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 11 Desember 2017.
Penetapan peraturan mengenai jabatan fungsional Inspektur Tambang dengan pertimbangan untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Disamping itu pertimbangan lainnya adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Inspektur Tambang saat ini sehingga harus diganti.
Pejabat Fungsional Inspektur Tambang atau Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.
Inspeksi Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Jenjang Jabatan
b. Inspektur Tambang Ahli Muda;
c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d. Inspektur Tambang Ahli Utama
Tugas Jabatan
Unsur Utama terdiri atas :
Unsur Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
Unsur Inspeksi tambang, meliputi:
- perencanaan inspeksi tambang;
- penyusunan program inspeksi tambang;
- pelaksanaan inspeksi tambang;
- pemeriksaan atas kecelakaan atau kejadian berbahaya atau kasus lingkungan atau bencana akibat kegiatan usaha pertambangan;
- pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian rencana, laporan teknis, data studi, dan/atau kajian teknis untuk pelayanan teknis;
- pembuatan sketsa, pelaporan dan penyampaian laporan hasil inspeksi tambang; dan
- pengembangan metode dan teknologi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Unsur Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- penyusunan buku pedoman atau ketentuan pelaksanaan atau pedoman teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
- penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Unsur Penunjang meliputi:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing): dan
- promosi.
Target Angka Kredit
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Inspektur Tambang Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Jumlah Angka Kredit yang dikumpulkan oleh setiap tahun oleh Inspektur Tambang tersebut sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Kelas Jabatan
- Inspektur Tambang Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai 1235
- Inspektur Tambang Ahli Muda, Kelas Jabatan 10, Nilai 1765
- Inspektur Tambang Ahli Madya, Kelas Jabatan 12, Nilai 2110
- Inspektur Tambang Ahli Utama, Kelas Jabatan 14, Nilai 2790
Tunjangan Jabatan
- Inspektur Tambang Ahli Pertama : Rp. 325.000,-
- Inspektur Tambang Ahli Muda : Rp. 750.000,-
- Inspektur Tambang Ahli Madya : Rp. 1.050.000,-