Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangannya

Ilustrasi Pekerja Sosial

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Instansi Pembina : Kementerian Sosial
Rumpun Jabatan : Ilmu Sosial dan yang berkaitan

Pengertian

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

Pejabat Fungsional Pekerja Sosial disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Jenjang Jabatan 

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas Pekerja Sosial Pemula, Pekerja Sosial Terampil, Pekerja Sosial Mahir, dan Pekerja Sosial Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda, Pekerja Sosial Ahli Madya, dan Pekerja Sosial Ahli Utama.

Tugas Jabatan 

Tugas jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas: 
a. pendekatan awal
b. pengungkapan dan pemecahan masalah
c. penyusunan rencana intervensi
d. intervensi
e. evaluasi
f. terminasi dan rujukan, dan 
g. bimbingan dan pembinaan lanjut.

Target Angka Kredit 

Target Angka kredit bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pekerja Sosial Pemula
b. 5 (lima) untuk Pekerja Sosial Terampil
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Mahir dan 
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Penyelia. 
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Target Angka kredit bagi Pekerja Sosial kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Utama. 
Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit: 
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Pemula
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Terampil
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Mahir.
Pekerja Sosial Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pekerja Sosial kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama
b. 20 (dua puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya.
Pekerja Sosial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Pekerja Sosial sebagaimana informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Kelas Jabatan (Sikejab) BKN, adalah sebagai berikut :

Pekerja Sosial Ahli 

Kelas Jabatan Pekerja Sosial Madya : Kelas 11, Nilai 1930 
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Muda : Kelas  9, Nilai 1355
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Pertama : Kelas 8, Nilai 1280 

Pekerja Sosial Terampil

Kelas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia : Kelas 8, Nilai 1230 
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Mahir /Pelaksana Lanjutan : Kelas 7, Nilai 1005 
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Terampil/Pelaksana : Kelas 6, Nilai 740 
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Pelaksana Pemula : Kelas 5, Nilai 490

Tunjangan Jabatan 

Tunjangan Jabatan Pekerja Sosial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Adapun besaran tunjangan fungsional Pekerja Sosial adalah sebagai berikut :

Pekerja Sosial Ahli 

Pekerja Sosial Madya : Rp 790.000,00 
Pekerja Sosial Muda : Rp 550.000,00 
Pekerja Sosial Pertama : Rp 300.000,00 

Pekerja Sosial Terampil

Pekerja Sosial Penyelia : Rp 525.000,00 
Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan : Rp 275.000,00 
Pekerja Sosial Pelaksana : Rp 240.000,00 
Pekerja Sosial Pelaksana Pemula : Rp 220.000,00

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Untuk mengenal lebih dekat lagi terkait dengan jabatan fungsional Pekerja Sosial, silahkan anda mengunduh file peraturannya berikut ini.

Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial