Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangannya
Ilustrasi Pekerja Sosial |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Instansi Pembina : Kementerian Sosial
Rumpun Jabatan : Ilmu Sosial dan yang berkaitan
Pengertian
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja
Sosial.
Pejabat Fungsional Pekerja Sosial disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan
dasar setiap warga negara meliputi rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan
fungsional yang terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori
keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas Pekerja Sosial Pemula, Pekerja Sosial Terampil, Pekerja Sosial Mahir, dan Pekerja Sosial Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori
keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas Pekerja Sosial Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Muda, Pekerja Sosial Ahli Madya, dan Pekerja Sosial Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan
awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan
rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan
rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang
dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas:
a. pendekatan awal
b. pengungkapan dan pemecahan masalah
c. penyusunan rencana intervensi
d. intervensi
e. evaluasi
f. terminasi dan rujukan, dan
g. bimbingan dan pembinaan lanjut.
Target Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Pekerja Sosial kategori keterampilan
setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pekerja Sosial
Pemula
b. 5 (lima) untuk Pekerja Sosial Terampil
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial
Mahir dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Penyelia yang
memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya.
Target Angka kredit bagi Pekerja Sosial kategori keahlian setiap
tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pekerja Sosial Ahli
Pertama
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pekerja
Sosial Ahli Madya dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Utama.
Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Pekerja Sosial Ahli Utama
yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan
yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial Pemula
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial
Terampil
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pekerja Sosial
Mahir.
Pekerja Sosial Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi
dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
Pekerja Sosial kategori keahlian yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Pertama
b. 20 (dua puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Muda dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pekerja Sosial Ahli Madya.
Pekerja Sosial Ahli Utama yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Pekerja Sosial sebagaimana informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Kelas Jabatan (Sikejab) BKN, adalah sebagai berikut :
Pekerja Sosial Ahli
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Madya : Kelas 11, Nilai 1930Kelas Jabatan Pekerja Sosial Muda : Kelas 9, Nilai 1355
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Pertama : Kelas 8, Nilai 1280
Pekerja Sosial Terampil
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia : Kelas 8, Nilai 1230
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Mahir /Pelaksana Lanjutan : Kelas 7, Nilai 1005
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Terampil/Pelaksana : Kelas 6, Nilai 740
Kelas Jabatan Pekerja Sosial Pelaksana Pemula : Kelas 5, Nilai 490
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Pekerja Sosial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Adapun besaran tunjangan fungsional Pekerja Sosial adalah sebagai berikut :
Pekerja Sosial Ahli
Pekerja Sosial Madya : Rp 790.000,00Pekerja Sosial Muda : Rp 550.000,00Pekerja Sosial Pertama : Rp 300.000,00
Pekerja Sosial Terampil
Pekerja Sosial Penyelia : Rp 525.000,00Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan : Rp 275.000,00Pekerja Sosial Pelaksana : Rp 240.000,00Pekerja Sosial Pelaksana Pemula : Rp 220.000,00
Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Untuk mengenal lebih dekat lagi terkait dengan jabatan fungsional Pekerja Sosial, silahkan anda mengunduh file peraturannya berikut ini.
Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial