Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Pejabat Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas Pendidikan, Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Profesi.
Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
- persiapan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- perolehan penghargaan/tanda jasa
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Pengangkatan Dalam Jabatan
- pengangkatan pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- penyesuaian (inpassing)
- promosi.
Target Angka Kredit
Pembina Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
- 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya
- 50 (lima puluh) untuk Pembina Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family. 🙏