Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

  • Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan.
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Kesehatan.
  • Tanggal ditetapkan : 29 Maret 2017
  • Tanggal diundangkan :  4 April 2017
  • Tanggal mulai berlaku : 4 April 2017
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 531.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 

Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi adalah pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi, intraanestesi dan pascaanestesi. 

Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang pelayanan anestesi.

Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan

Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah. 

Penata Anestesi merupakan jabatan karir.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
  1. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama; 
  2. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan 
  3. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya. 
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yaitu: 
a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat: 
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
 b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 
c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat: 
  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Tugas Jabatan, Unusr dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 
Unsur utama, terdiri atas: 
  1. pendidikan; 
  2. pelayanan asuhan kepenataan anestesi; dan 
  3. pengembangan profesi. 
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 
a. pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan.
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi: 
  1. tindakan asuhan pra anestesi; 
  2. tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi; 
  3. tindakan asuhan pasca anestesi. 
c. pengembangan profesi, meliputi: 
  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi. 
Unsur Penunjang, meliputi: 
  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi; 
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dilakukan melalui: 
  1. Pengangkatan Pertama; 
  2. Perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. Penyesuaian/inpassing.
Jangka waktu pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing  dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini, pada tanggal 29 Maret 2017. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: 
  1. Ruang lingkup bidang Kesehatan; 
  2. Jumlah kamar operasi pada fasilitas pelayanan kesehatan; 
  3. Jumlah pelayanan tindakan anestesi; 
  4. Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan anestesi.

Angka Kredit

Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penata Anestesi, yaitu: 
  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Penata Anestesi Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Penata Anestesi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Penata Anestesi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

 Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Anestesi diajukan oleh: 
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan. 

c. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing. 

 d. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan. 

e. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi: 
  1. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan 
  2. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi. 
f. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.

g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus /Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi: 
  1. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
  2. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas aan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
 h. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang  III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota. 

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 
a. Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

b. Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan. 

c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing. 

d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan. 

e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi: 
  1. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan 
  2. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi. 

f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi. 

g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/ Kota, bagi: 
  1. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan 
  2. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota. 
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Penata Anestesi diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional Penata Anestesi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Anestesi. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional Penata Anestesi, antara lain dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 
Selain pelatihan, Pejabat Fungsional Penata Anestesi dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk: 
  1. mempertahankan kompetensi sebagai pejabat fungsional Penata Anestesi (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dapat didownload DISINI.


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penata Anestesi Ahli Madya

Rp 1.260.000

2.

Penata Anestesi Ahli Muda

Rp 960.000,00

3.

Penata Anestesi Ahli Pertama

Rp 540.000,00


Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020  tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.