Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
- Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan.
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Kesehatan.
- Tanggal ditetapkan : 29 Maret 2017
- Tanggal diundangkan : 4 April 2017
- Tanggal mulai berlaku : 4 April 2017
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 531.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang
pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata
Anestesi.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai
kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai
kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi adalah
pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada praanestesi,
intraanestesi dan pascaanestesi.
Pelayanan Anestesi adalah tindakan medis yang dapat
dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang
memenuhi keahlian dan kewenangan di bidang
pelayanan anestesi.
Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya |
Kedudukan
Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit
organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Penata Anestesi merupakan jabatan karir.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama;
- Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata
Anestesi, yaitu:
a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas Jabatan, Unusr dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi yaitu melakukan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu
pelayanan anestesi.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Anestesi
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- pelayanan asuhan kepenataan anestesi; dan
- pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pelayanan anestesi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
b. pelayanan asuhan kepenataan anestesi, meliputi:
- tindakan asuhan pra anestesi;
- tindakan intra anestesi dengan kolaborasi/ supervisi oleh dokter spesialis anestesiologi;
- tindakan asuhan pasca anestesi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan anestesi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan anestesi; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan anestesi.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan anestesi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelayanan anestesi;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata
Anestesi dilakukan melalui:
- Pengangkatan Pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain; dan
- Penyesuaian/inpassing.
Jangka waktu pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk
paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya
Peraturan Menteri ini, pada tanggal 29 Maret 2017.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penata Anestesi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator, antara lain:
- Ruang lingkup bidang Kesehatan;
- Jumlah kamar operasi pada fasilitas pelayanan kesehatan;
- Jumlah pelayanan tindakan anestesi;
- Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan anestesi.
Angka Kredit
Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus
dicapai Penata Anestesi, yaitu:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Anestesi
Ahli Muda/Muda, Angka Kredit yang disyaratkan paling
rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
Penata Anestesi Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Penata Anestesi Ahli
Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling
rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
Penata Anestesi yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Penata Anestesi yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah
20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari
tugas jabatan.
Penata Anestesi Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua
puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan
pengembangan profesi.
Usul penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata
Anestesi diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian
Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan
Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala
Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota
kepada Direktur Jenderal yang membidangi upaya
kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi
Ahli Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian
Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan
kepada Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan
rujukan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit
Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi
kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di
lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi
Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli
Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
d. Pejabat paling rendah Administrator yang membidangi
kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi
Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi
Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli
Madya/Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a,
pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian
Kesehatan.
e. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang
membidangi kesehatan Provinsi bagi:
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi
kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi
Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata
Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan
Provinsi.
g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan
Plus /Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan
Kabupaten/Kota bagi:
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas aan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
h. Pejabat paling rendah Pengawas yang membidangi
kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit
Kabupaten/Kota bagi Penata Anestesi Ahli
Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada
Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
a. Direktur Jenderal yang membidangi upaya kesehatan
Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli
Madya/Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian
Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur yang membidangi pelayanan kesehatan rujukan
Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli
Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata
Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain
Kementerian Kesehatan bagi Penata Anestesi Ahli
Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit
atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan
Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Penata Anestesi Ahli
Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada
Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/
Kota, bagi:
- Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
- Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Penata
Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Penata Anestesi Ahli
Muda/Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Pejabat Fungsional Penata Anestesi diikutsertakan
pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional Penata
Anestesi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan
dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan
Fungsional Penata Anestesi.
Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional
Penata Anestesi,
antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan,
Pejabat Fungsional Penata Anestesi dapat
mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam
bentuk:
- mempertahankan kompetensi sebagai pejabat fungsional Penata Anestesi (maintain rating);
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020, dengan besaran sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penata Anestesi Ahli Madya |
Rp 1.260.000 |
2. |
Penata Anestesi Ahli Muda |
Rp 960.000,00 |
3. |
Penata Anestesi Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.