Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dengan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis tertentu.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Kedudukan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- penataan bangunan dan lingkungan;
- penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
- tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- manajemen risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pembangunan Bangunan Gedung;
- pemanfaatan Bangunan Gedung;
- pelestarian Bangunan Gedung;
- pembongkaran Bangunan Gedung; dan
- pendataan Bangunan Gedung;
e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
- pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pengelolaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pasca konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
- pembongkaran Bangunan Gedung negara; dan
- penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara.
f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
- pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung hijau;
- pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
- pembongkaran Bangunan Gedung hijau; dan
- sertifikasi Bangunan Gedung hijau.
g. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
- rencana tata bangunan dan lingkungan;
- penataan dan revitalisasi kawasan; dan
- penataan ruang terbuka hijau.
h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
- pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
- pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
- pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
- jumlah layanan penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- cakupan wilayah kerja penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- kompleksitas dan risiko pekerjaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Target Angka kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Capaian SKP Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal.
Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Usul PAK Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
- 6 (enam) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Selain pelatihan tersebut diatas Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya;
- konferensi; atau
- studi banding.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dapat didownload DISINI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Tunjangan Jabatan
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Teknik Tata Bangunan
dan Perumahan/ Penata Kelola Bangunan Gedung
dan Kawasan Permukiman Ahli |
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Utama |
Rp 1.050.000 |
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Madya |
Rp 790.000 |
|
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Muda |
Rp 525.000 |
|
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pertama |
Rp 275.000 |
Kelas Jabatan
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1325;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1400;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1975; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2530.