Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Angka Kredit dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Angka Kredit dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu. 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: 

  1. Sekretariat Jenderal KPU; 
  2. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; 
  3. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota. 

Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; 
  2. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; 
  3. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan 
  4. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pengelolaan Pemilu; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pemilu serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan; 

b. pengelolaan Pemilu, meliputi: 

  1. pengelolaan perencanaan Pemilu; 
  2. pengelolaan tahapan Pemilu;
  3. pengelolaan logistik Pemilu; 
  4. pelaksanaan Pemilu; 
  5. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; dan 
  6. pengelolaan terhadap sengketa Pemilu; dan 

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. melakukan kajian di bidang kePemiluan; 
  2. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kePemiluan; 
  3. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kePemiluan; 
  4. melakukan riset di bidang kePemiluan; 
  5. melaksanakan studi bidang Pemilu; dan 
  6. melaksanakan pengembangan bidang kePemiluan.

Unsur Penunjang, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kePemiluan; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kePemiluan; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; 
  5. menjadi delegasi dalam pertemuan pertemuan internasional; 
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. cakupan daerah pemilihan; 
  2. jumlah pemilih;
  3. kelas/tipe unit kerja penyelenggara Pemilu;dan 
  4. luas wilayah kerja letak geografis.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas pengelolaan kepemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas mengelola kePemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Jumlah angka kredit Kumulatif yang harus dicapai Penata Kelola Pemilu, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. 

Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; dan 
  2. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pemilu disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pemilu, meliputi:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, Penata Kelola Pemilu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, dapat didownload DISINI.


UPDATE. 
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2022. Untuk infromasi mengenai tunjangan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, silahkan klik >>>> Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏