Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, Tunjangan dan Kelas Jabatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, Tunjangan dan Kelas Jabatan

Ilustrasi Lingkungan Sehat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Instansi Pembina  : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan. 

Pada tanggal 30 Desember 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1566.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. 

Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. 

Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.

Kedudukan 

Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.

Kedudukan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan terdiri atas: 

a. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama; 
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; 
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan 
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan. 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan; b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan; c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan. 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1) penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan; dan 2) evaluasi strategi bidang penyehatan lingkungan.

b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. perencanaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan; 2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan; 3. pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan; 4. manajemen risiko bidang penyehatan lingkungan; dan 5. pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan; 

c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan 4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 

d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; 

e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; 

f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; 

g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;

h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. persiapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan 2. pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.

Target Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Penata Kelola Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.

Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya. 

Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Hasil Kerja tugas jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, silahkan download DISINI.

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan mengacu kepada informasi dari Sikejab.bkn.go.id yang masih berdasarkan Permenpan Nomor Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 adalah sebagai berikut :
a. Teknisi Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai  1325
b. Teknisi Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, Kelas Jabatan 9, Nilai  1400
c. Teknisi Penyehatan Lingkungan Ahli Madya, Kelas Jabatan 11, Nilai  1975
d. Teknisi Penyehatan Lingkungan Ahli Utama, Kelas Jabatan 13, Nilai  2530

Tunjangan Jabatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan


Teknik Penyehatan Lingkungan Utama : Rp 1.050.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Madya : Rp 790.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Muda : Rp 525.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama : Rp 275.000,00 

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 dapat didownload DISINI

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, tunjangan dan kelas jabatannya.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏