Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, Tunjangan dan Kelas Jabatan
Ilustrasi Lingkungan Sehat |
Instansi Pembina : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1566.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.
Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.
Kedudukan
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Kedudukan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan terdiri atas:
b. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan; b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan; c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. perencanaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1) penyusunan strategi bidang penyehatan lingkungan; dan 2) evaluasi strategi bidang penyehatan lingkungan.
b. pembinaan bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. perencanaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan; 2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang penyehatan lingkungan; 3. pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan; 4. manajemen risiko bidang penyehatan lingkungan; dan 5. pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan;
c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan 4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
d. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
e. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
f. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
g. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan;
h. tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. persiapan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan; dan 2. pelaksanaan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
Target Angka Kredit
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.
Kelas Jabatan
b. Teknisi Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, Kelas Jabatan 9, Nilai 1400
c. Teknisi Penyehatan Lingkungan Ahli Madya, Kelas Jabatan 11, Nilai 1975
Tunjangan Jabatan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan