Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, Tunjangan dan Kelas Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan
Instansi Pembina : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Rumpun Jabatan : Rumpun Manajemen.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1568.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan.
Kedudukan
Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.
Kedudukan Penata Kelola Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan kategori keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. pengaturan dan perencanaan; b. pembinaan dan pemberdayaan; dan c. penyelenggaraan manajemen perumahan.
Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
Pengaturan dan perencanaan, meliputi:
- pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan;
- perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan; dan
- manajemen risiko perumahan.
Pembinaan dan pemberdayaan, meliputi:
- pembinaan dan pendampingan bidang perumahan;
- pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan;
- insentif penyelenggaraan perumahan;
- pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian;
- penyelenggaraan rumah negara; dan
- pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
Penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi:
- perencanaan rumah tapak dan rumah susun;
- penyediaan rumah umum dan komersial;
- pengelolaan serah terima perumahan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Target Angka Kredit
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.
Kelas Jabatan
b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, Kelas Jabatan 9, Nilai 1400
c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya, Kelas Jabatan 11, Nilai 1975
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan Utama, Rp 1.050.000,00
Tunjangan Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan Madya, Rp 790.000,00
Tunjangan Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Rp 525.000,00
Tunjangan Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan Pertama , Rp 275.000,00