Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, Tunjangan dan Kelas Jabatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, Tunjangan dan Kelas Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan

Instansi Pembina  : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 
Rumpun Jabatan : Rumpun Manajemen. 

Pada tanggal 30 Desember 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1568.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. 

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 

Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan. 

Kedudukan 

Penata Kelola Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Perumahan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. 

Kedudukan Penata Kelola Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan kategori keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

a. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama; 
b. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda; 
c. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan 
d. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama. 

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. pengaturan dan perencanaan; b. pembinaan dan pemberdayaan; dan c. penyelenggaraan manajemen perumahan. 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

Pengaturan dan perencanaan, meliputi: 

  1. pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan; 
  2. perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan; dan 
  3. manajemen risiko perumahan. 

Pembinaan dan pemberdayaan, meliputi: 

  1. pembinaan dan pendampingan bidang perumahan; 
  2. pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan; 
  3. insentif penyelenggaraan perumahan; 
  4. pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian; 
  5. penyelenggaraan rumah negara; dan 
  6. pengaduan masyarakat di bidang perumahan. 

Penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi: 

  1. perencanaan rumah tapak dan rumah susun; 
  2. penyediaan rumah umum dan komersial; 
  3. pengelolaan serah terima perumahan; dan 
  4. pemantauan dan evaluasi.

Target Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Penata Kelola Perumahan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Perumahan  Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Penata Kelola Perumahan  yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Perumahan Ahli Madya. 

Penata Kelola Perumahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama; 
  • Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Muda; 
  • Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Madya; dan 
  • Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.

Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, dinilai menjadi Angka Kredit Penata Kelola Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.

Untuk selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, silahkan download DISINI.

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Penata Kelola Perumahan yang disesuaikan dengan Kelas Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah sebagai berikut :
a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai  1325
b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, Kelas Jabatan 9, Nilai  1400
c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya, Kelas Jabatan 11, Nilai  1975
d. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Utama, Kelas Jabatan 13, Nilai  2530

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Penata Kelola Perumahan yang disesuaikan dengan Tunjangan Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama, Rp 1.050.000,00
Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya, Rp 790.000,00
Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Rp 525.000,00
Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama , Rp 275.000,00 


Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 dapat didownload DISINI

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, tunjangan dan kelas jabatannya.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏