Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penata KKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
Kedudukan Penata KKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
- Penata KKB Ahli Pertama;
- Penata KKB Ahli Muda;
- Penata KKB Ahli Madya; dan
- Penata KKB Ahli Utama.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
- penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
- pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
- penyusunan substansi teknis pengaturan;
- perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
- pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
- pembangunan keluarga;
- kependudukan;
- keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
- penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
c. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
- bimbingan teknis;
- diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
- kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
- inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- jumlah penduduk dan luas wilayah;
- persebaran penduduk yang tidak merata dengan luasnya wilayah; dan
- ruang lingkup bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Penata KKB kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata KKB Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata KKB Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata KKB Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata KKB Ahli Utama.
Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata KKB Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain target Angka Kredit, Penata KKB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Penata KKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penata KKB Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Penata KKB Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penata KKB Ahli Madya.
Penata KKB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Usul PAK Penata KKB diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama yang membidangi Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat pusat;
- pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat kantor perwakilan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/pembinaan JF Penata KKB untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata KKB wajib diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Penata KKB disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Penata KKB dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Selain pelatihan, Penata KKB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, dapat didownload DISINI.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.