Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatalaksanaan bangunan gedung dan kawasan permukiman, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keterampilan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukimanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penerapan konsep dan metode operasional penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis kerja tertentu.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional penatalaksanaan bangunan gedung dan kawasan permukiman pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Kedudukan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula;
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil;
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir; dan
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- penataan bangunan dan lingkungan;
- penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
- tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- persiapan dan perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
b. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pembangunan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pemanfaatan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pelestarian penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
- pendataan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
- persiapan dan perencanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pelaksanaan konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pasca konstruksi penyelenggaraan bangunan gedung negara;
- pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; dan
- penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara.
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
- pemrograman dan perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- pelaksanaan konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- pemanfaatan dan pemeliharaan penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; dan
- pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau.
e. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
- penyusunan dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan;
- penataan bangunan dan lingkungan;
- penataan dan revitalisasi kawasan; dan
- penataan ruang terbuka hijau.
f. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
- pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
- pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
g. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
- jumlah layanan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- cakupan wilayah kerja Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- kompleksitas dan risiko pekerjaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukimanyang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Target Angka kredit bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula;
- 5 (lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia.
Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 3 (tiga) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula;
- 4 (empat) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Usul PAK Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula sampai dengan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula sampai dengan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang Penatalaksanaan Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman.
Selain pelatihan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya;
- konferensi; atau
- studi banding
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia.
PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini terhitung sejak tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Teknik Tata Bangunan
dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan |
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan Penyelia |
Rp 300.000 |
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan Pelaksana Lanjutan |
Rp 265.000 |
|
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan Pelaksana |
Rp 240.000 |
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana / Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dapat didownload DISINI.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 755;
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1050; dan
- Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1275.