Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, Tunjangan dan Kelas Jabatan.
Ilustrasi Penyehatan Lingkungan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Instansi Pembina : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1567.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan.
Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.
Kedudukan
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terdiri atas:
b. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Terampil
c. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Mahir
d. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.
Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan 4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan;
b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik;
d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;
e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan
f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, meliputi: 1. persiapan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan; dan 2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan
Target Angka Kredit
Kelas Jabatan
b. Teknisi Penyehatan Lingkungan Mahir, Kelas Jabatan 7, Nilai 1050
c. Teknisi Penyehatan Lingkungan Penyelia, Kelas Jabatan 8, Nilai 1275
Tunjangan Jabatan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana : Rp 240.000,00