Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam rangka mendukung terwujudnya perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Berikut ini kami menulis beberapa hal yang diatur mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai berikut :
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan rekomendasi alokasi dan pemanfaatan sumber daya ikan, dukungan usaha dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai keberlanjutan produktivitas sumber daya hayati perairan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam RUMPUN ILMU HAYAT.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan karier PNS dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama;b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda;c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dand. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
a. unsur utama; danb. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;b. pengelolaan produksi perikanan tangkap; danc. pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama Pendidikan meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
Sub unsur dari unsur utama pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
- persiapan;
- analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan;
- pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan;
- analisis dukungan usaha perikanan tangkap; dan
- evaluasi dan pelaporan.
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Unsur Penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap;b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap;c. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap;d. keanggotaan dalam organisasi profesi;e. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja;f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dang. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Angka Kredit
Pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
Jumlah angka kredit sebanyak 50 (lima puluh), tidak berlaku bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yaitu:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Dalam ketentuan peralihan Pasal 42 Peraturan menteri ini, Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan kategori Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Demikian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020, dengan besaran:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dapat didownload DISINI.
Untuk mengetahui selengkapnya isi dari Peraturan Menteri ini, anda dapat mengunduh peraturan tersebut pada tautan berikut 👉 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Anda juga dapat mengetahui lebih lengkap mengenai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dengan mengunduh 👉Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Semoga bermanfaat dan terima kasih.