Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Kelas Jabatan, Tunjangan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Kelas Jabatan, Tunjangan dan Angka Kreditnya

 

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan. 

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan. 

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.

Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Dalam Klasifikasi/Rumpun Jabatannya,  Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. 

Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; 
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan 
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama; 
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; 
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama. 

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 
a. pemantauan kualitas lingkungan; 
b. pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
c. pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi: 

  1. perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  2. pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 
  3. pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan; 
b. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi: 

  1. persiapan pembinaan; 
  2. pelaksanaan pembinaan; dan 
  3. pelaksanaan evaluasi pembinaan; 
c. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi: 

  1. penyusunan standar bidang lingkungan; 
  2. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan; 
  3. pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  4. evaluasi dokumen lingkungan; 
  5. perizinan lingkungan; 
  6. pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan; 
  7. kajian laboratorium lingkungan; dan 
  8. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; dan 
d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi: 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan; 
  2. pemanfaatan teknologi lingkungan; 
  3. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran; 
  4. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar; 
  5. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; 
  6. melaksanakan kegiatan metrologi; 
  7. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 
  8. perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 
  9. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan; 
  10. penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 
  11. evaluasi audit bersifat wajib

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 5 (lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia. 

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Target Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama. 

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan 

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: 
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil; dan 
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir. 

Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
a. 10 (sepuluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama; 
b. 20 (dua puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda; dan 
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya. 

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan .

Adapun besaran tunjangannya adalah sebagai berikut :

Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
  1. Pengendali Dampak Lingkungan Madya : Rp 975.000,00
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Muda : Rp 650.000,00 
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Pertama  : Rp 310.000,00 

Pengendali Dampak Lingkungan Terampil 

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia : Rp 400.000,00
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000,00 
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana  : Rp 240.000,00 

Kelas Jabatan

Diperoleh dari Aplikasi Sistem Kelas Jabatan (SIKEJAB) BKN, Kelas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut :

Pengendali Dampak Lingkungan Keahlian
  1. Kelas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Madya : 11
  2. Kelas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Muda :  9
  3. Kelas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Pertama  :  8

Pengendali Dampak Lingkungan Terampil 

  1. Kelas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia : 8
  2. Kelas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan /Mahir :  7
  3. Kelas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana  / Terampil : 6 

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Untuk selengkapnya anda dapat mendownload peraturan di bawah ini :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Semoga bermanfaat dan jika berkenan anda dapat bagikan informasi ini kepada rekan- rekan anda.

Terima kasih 🙏