Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangannya
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Angka Kredit, Kelas Jabatan dan Tunjangannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian ekosistem hutan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang selanjutnya disebut Pengendali Ekosistem Hutan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi, dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Kedudukan Pengendali Ekosistem Hutan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:
- Pengendali Ekosistem Hutan Pemula;
- Pengendali Ekosistem Hutan Terampil;
- Pengendali Ekosistem Hutan Mahir; dan
- Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama;
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda; dan
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan;
- pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan;
- pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. bidang perencanaan kehutanan dan tata lingkungan meliputi:
1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan;
2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) inventarisasi sumber daya alam;
b) pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan dan tata lingkungan; dan
c) perencanaan kehutanan dan tata lingkungan;
3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
b) bimbingan teknis dan supervisi;
c) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
d) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
e) diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan;
4. pemantauan dan evaluasi, meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
b. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan;
2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) pemolaan dan informasi konservasi alam;
b) pengelolaan kawasan konservasi;
c) konservasi keanekaragaman hayati;
d) pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi;dan
e) pembinaan kawasan ekosistem esensial;
3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
b) bimbingan teknis dan supervisi;
c) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
d) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
e) diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan;
4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
c. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung meliputi:
1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan;
2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai ;
b) pengelolaan hutan lindung;
c) perbenihan tanaman hutan;
d) konservasi tanah dan air;
e) pengendalian kerusakan perairan darat;
f) identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
g) penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
h) informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung;
i) pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
j) pembuatan peta dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; dan
k) pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
a) konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
b) bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
c) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
d) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
e) diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan;
4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
d. bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan;
2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
b) pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi;
c) fasilitasi kegiatan kesatuan pengelolaan hutan produksi;
d) penilaian kinerja kesatuan pengelolaan hutan produksi;
e) penyusunan rencana kerja usaha;
f) penilaian kinerja izin pemanfaatan hutan;
g) penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
h) pengelolaan informasi pemanfaatan hutan;
i) pemanfaatan jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu;
j) izin usaha industri hasil hutan;
k) penilaian pemenuhan dan pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
l) penilaian pemasaran hasil hutan;
m) penilaian kegiatan industri hasil hutan;
n) penilaian sertifikasi verifikasi legalitas kayu;
o) pemanfaatan hasil hutan;
p) penerimaan iuran kehutanan;
q) peredaran hasil hutan;
r) tenaga teknis pengelolaan hutan; dan
s) pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan;
3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
b) bimbingan teknis dan supervisi;
c) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
d) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
e) diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan;
4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan;
e. bidang pengendalian perubahan iklim meliputi:
1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan;
2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) adaptasi perubahan iklim;
b) mitigasi perubahan iklim;
c) inventarisasi gas rumah kaca, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi; dan
d) pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi:
a) konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
b) bimbingan teknis dan supervisi;
c) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
d) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
e) diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
f. bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan meliputi:
1. penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan;
2. pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
a) penyiapan kawasan perhutanan sosial;
b) pengembangan usaha perhutanan sosial;
c) penanganan konflik tenurial; dan
d) penetapan hutan adat;
3. pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
a) konsultasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
b) bimbingan teknis dan supervisi:
c) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
d) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
e) diseminasi teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan; dan
4. pemantauan dan evaluasi meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
- jumlah kelompok, komunitas, dan unit manajemen dalam pengelolaan hutan;
- jumlah keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, ekosistem, luas kawasan konservasi, dan kawasan esensial;
- jumlah, luas dan sebaran kawasan hutan, serta tingkat keanekaragaman jenis dan potensi sumber daya alam;
- intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan, satwa liar, dan pengembangan usaha kehutanan;
- tingkat kerentanan perubahan iklim;
- tingkat emisi gas rumah kaca;
- luas areal kelola perhutanan sosial dan jumlah kelompok usaha perhutanan sosial;
- tingkat potensi dan penanganan konflik tenurial; dan
- luas dan jumlah daerah aliran sungai yang dikelola dan luas lahan kritis.
Target Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Pemula;
- 5 (lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Target Angka kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit, Pengendali Ekosistem Hutan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengendali Ekosistem Hutan Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Ekosistem Hutan terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Ekosistem Hutan Mahir.
Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama; dan
- 20 (dua puluh) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Usul PAK Pengendali Ekosistem Hutan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, Dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ekosistem hutan dan keanakeragaman hayati pada Instansi Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, dan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengendali Ekosistem Hutan wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pengendali Ekosistem Hutan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Pengendali Ekosistem Hutan, dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang Pengendalian Ekosistem Hutan.
Selain pelatihan, Pengendali Ekosistem Hutan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014, dengan besaran sebagai berikut:
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Pengendali Ekosistem Hutan |
Pengendali
Ekosistem Hutan Madya |
Rp 1.175.000 |
Pengendali
Ekosistem Hutan Muda |
Rp 800.000 |
|
Pengendali
Ekosistem Hutan Pertama |
Rp 500.000 |
|
Pengendali
Ekosistem Hutan Penyelia |
Rp 500.000 |
|
Pengendali
Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan |
Rp 425.000 |
|
Pengendali
Ekosistem Hutan Pelaksana |
Rp 350.000 |
|
Pengendali
Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula |
Rp 300.000 |
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keterampilan terdiri atas:
- Pengendali Ekosistem Hutan Pemula, kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 490;
- Pengendali Ekosistem Hutan Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740;
- Pengendali Ekosistem Hutan Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
- Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.
Kelas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan kategori keahlian terdiri atas:
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
- Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.