Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya
Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Kelas Jabatan dan Tunjangannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Rumpun Jabatan : Rumpun
Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan
Penjualan.
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan
Pejabat Fungsional Penilai Pajak atau disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak atau disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dilakukan dengan pertimbangan :
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, perlu ditetapkan Jabatan fungsional Penilai Pajak
Kedudukan dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan
Pendidikan, meliputi :
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- diklat prajabatan
Penilaian, meliputi:
- pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar
- penilaian properti
- penilaian bisnis
- penilaian aset tak berwujud
- reviu dalam proses Penilaian
- kaji ulang laporan penilaian
- menyusun kajian dalam rangka penetapan Standar Investasi Tanaman, Angka Kapitalisasi, Rasio Biaya Produksi, Luas areal penangkapan ikan per kapal, Nilai Perairan Offshore, Nilai Tubuh Bumi Eksplorasi, Nilai Areal Tidak Produktif Hutan, atau Nilai acuan bangunan khusus
- menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan
- memberikan keterangan dalam sidang banding
- menyusun kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
Pemetaan, meliputi:
- pemetaan melalui pengukuran
- pemetaan melalui pengkonversian peta
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
Unsur penunjang terdiri atas:
- mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan
- menjadi anggota dalam Organisasi Profesi
- menjadi anggota dalam Tim Penilai
- memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa
- memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan dan Kompetensi
- pertama
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing)
- promosi.
Target Angka Kredit
Penilai Pajak setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Pertama
- 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pajak Ahli Muda
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penilai Pajak Ahli Madya.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Kelas Jabatan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 94 tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, adalah sebagai berikut : a. Penilai Pajak Ahli Pertama, Rp. 540.000,-b. Penilai Pajak Ahli Muda, Rp. 1.100.000,-c. Penilai Pajak Ahli Madya, Rp. 1.380.000,-
Untuk mendapatkan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional penilai pajak, anda dapat mengunduhnya DISINI
Demikian beberapa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Untuk Informasi selengkapnya mengenai jabatan tersebut, anda dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak pada tautan file DISINI.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏
Salam Coesmana Family. 🙏