Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penjaminan mutu produk, serta meningkatkan kinerja organisasi, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. 

Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. 

Penjaminan Mutu Produk adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu produk secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. 

Produk adalah barang, jasa, proses, personil, dan sistem yang harus dilakukan penjaminan mutu.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. 

Penjamin Mutu Produk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. 

Kedudukan Penjamin Mutu Produk ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; 
  2. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; 
  3. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan 
  4. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yaitu melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan Penjaminan Mutu Produk, terdiri atas: 

  1. pengembangan standar mutu Produk; 
  2. penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu;
  3. penerapan dan pemantauan standar mutu Produk; dan 
  4. pembinaan penerapan standar terkait mutu. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  1. jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan; 
  2. jumlah Produk dan lembaga terkait; dan 
  3. jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan kegiatan Penjamin Mutu Produk satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan kegiatan Penjamin Mutu Produk satu tingkat di bawah jenjang  jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit, Penjamin Mutu Produk wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya. 

Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Usul PAK Penjamin Mutu Produk diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekratariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penjamin Mutu Produk wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Penjamin Mutu Produk disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Penjamin Mutu Produk, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Penjaminan Mutu Produk. 

Selain pelatihan, Penjamin Mutu Produk dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, terdiri atas: 

  1. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1705; 
  3. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan 
  4. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2870.

Untuk melihat lebih lengkap tentang kelas jabatan ini dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, dapat di download DISINI.

BACA JUGA:
Permendag Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Juknis Jafung Penjamin Mutu Produk

Semoga bermanfaat dan terima kasih.