Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.

  • Instansi Pembina : Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Manajemen.
  • Tanggal ditetapkan : 4 Oktober 2017
  • Tanggal diundangkan : 11 Oktober 2017
  • Tanggal mulai berlaku : 11 Oktober 2017
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1418
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.

Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif. 

Kegiatan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya

Kedudukan


Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 

Perisalah Legislatif  merupakan jabatan karier PNS.

Jenjang Jabatan


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
  1. Perisalah Legislatif Ahli Pertama; 
  2. Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan 
  3. Perisalah Legislatif Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unusr dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas:
  1. pendidikan; 
  2. penyusunan risalah rapat legislatif; 
  3. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif; 
  4. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif; 
  5. pengembangan sistem risalah rapat legislatif; dan 
  6. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 
a. pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan.
b. penyusunan risalah legislatif, meliputi: 
  1. penyusunan risalah rapat sementara; 
  2. penyusunan risalah rapat; 
  3. validasi risalah rapat; dan 
  4. otentifikasi risalah rapat.
c. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif, meliputi: 
  1. penyusunan catatan rapat; 
  2. penyusunan laporan singkat; dan 
  3. penyusunan himpunan risalah; 
d. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif, meliputi: 
  1. penyusunan analisis himpunan risalah rapat; 
  2. penyusunan anotasi himpunan risalah rapat; dan 
  3. validasi anotasi himpunan risalah rapat.
e. pengembangan sistem risalah rapat legislatif, meliputi: 
  1. pembuatan e-risalah; 
  2. pembuatan database risalah; 
  3. publikasi e-risalah; dan 
  4. pengkajian dan pengembangan sistem; 
f. pengembangan profesi, meliputi: 
  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang risalah legislatif; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif.
Unsur Penunjang, meliputi: 
  1. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif; 
  2. peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; 
  5. keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif;
  6. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan 
  7. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan


Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dilakukan melalui: 
  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan yakni tertanggal 11 Oktober 2017. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 
  1. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan; 
  2. jumlah rapat; 
  3. jenis rapat; dan 
  4. volume waktu rapat

Angka Kredit

Perisalah Legislatif setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perisalah Legislatif Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk untuk Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk untuk Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Perisalah Legislatif, yaitu: 
  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Perisalah Legislatif Ahli Pertama, yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Perisalah Legislatif Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Perisalah Legislatif yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Perisalah Legislatif Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah, pengembangan sistem risalah, dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Perisalah Legislatif diajukan oleh: 
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 
  2. Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; 
  4. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 
  5. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan f. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 
  1. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 
  3. Sekretaris Daerah Provinsi untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan 
  4. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

Pengembangan Profesi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif, antara lain dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; 
  2. pelatihan teknis; dan 
  3. pelatihan manajerial. 
Selain pelatihan, Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang risalah legislatif,  program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: 
  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.