Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.
- Instansi Pembina : Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Manajemen.
- Tanggal ditetapkan : 4 Oktober 2017
- Tanggal diundangkan : 11 Oktober 2017
- Tanggal mulai berlaku : 11 Oktober 2017
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1418
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang
risalah legislatif.
Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya
disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk
melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Kegiatan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi
penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen
kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan
anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan
sistem risalah rapat legislatif.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya |
Kedudukan
Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di
Aceh.
Perisalah Legislatif merupakan jabatan karier PNS.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
- Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
- Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Tugas Jabatan, Unusr dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu
melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang
meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen
kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi
himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah
rapat legislatif.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- penyusunan risalah rapat legislatif;
- penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif;
- penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif;
- pengembangan sistem risalah rapat legislatif; dan
- pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
b. penyusunan risalah legislatif, meliputi:
- penyusunan risalah rapat sementara;
- penyusunan risalah rapat;
- validasi risalah rapat; dan
- otentifikasi risalah rapat.
c. penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat
legislatif, meliputi:
- penyusunan catatan rapat;
- penyusunan laporan singkat; dan
- penyusunan himpunan risalah;
d. penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah
rapat legislatif, meliputi:
- penyusunan analisis himpunan risalah rapat;
- penyusunan anotasi himpunan risalah rapat; dan
- validasi anotasi himpunan risalah rapat.
e. pengembangan sistem risalah rapat legislatif, meliputi:
- pembuatan e-risalah;
- pembuatan database risalah;
- publikasi e-risalah; dan
- pengkajian dan pengembangan sistem;
f. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang risalah legislatif;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
- keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif;
- perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
- perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama
2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan yakni tertanggal 11 Oktober 2017.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator antara lain:
- jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
- jumlah rapat;
- jenis rapat; dan
- volume waktu rapat
Angka Kredit
Perisalah Legislatif setiap tahun wajib mengumpulkan
angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan
jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk untuk Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk untuk Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai
Perisalah Legislatif, yaitu:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Perisalah Legislatif Ahli Pertama, yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli
Muda, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 4
(empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Perisalah Legislatif Ahli Muda yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Perisalah Legislatif Ahli
Madya, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 6
(enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Perisalah Legislatif yang memiliki angka kredit melebihi
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka
kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20%
(dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas
jabatan.
Perisalah Legislatif Ahli Madya yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua
puluh) angka kredit dari kegiatan penyusunan analisis dan
anotasi himpunan risalah, pengembangan sistem risalah, dan
pengembangan profesi.
Usul penetapan angka kredit Perisalah Legislatif diajukan
oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Sekretaris Daerah Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk angka kredit Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan f. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat di Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Sekretaris Daerah Provinsi untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan angka kredit bagi Perisalah Legislatif Ahli Pertama dan Perisalah Legislatif Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Pengembangan Profesi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan bagi Perisalah Legislatif, antara lain dalam
bentuk:
- pelatihan fungsional;
- pelatihan teknis; dan
- pelatihan manajerial.
Selain pelatihan,
Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi
melalui program pengembangan kompetensi lainnya
terkait bidang risalah legislatif, program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam
bentuk:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.