Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri
Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif
Tugas pokok Polisi Pamong Praja : Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polisi Pamong Praja disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai
aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam penegakan
peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah
dalam penegakan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi
Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun
penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan karier, dan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan
penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman
Masyarakat.
Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang
Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari:
a. Pol PP Tingkat Terampil; danb. Pol PP Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula;b. Pol PP Pelaksana;c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dand. Pol PP Penyelia.
Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama;b. Pol PP Muda; danc. Pol PP Madya.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP
Tingkat Terampil yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pol PP Pelaksana:
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pol PP Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pol PP Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP
Tingkat Ahli yaitu:
a. Pol PP Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pol PP Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pol PP Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol
PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama terdiri atas sub unsur pendidikan, sub unsur penegakan Perda, sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, dan sub unsur pengembangan profesi.
Sub unsur pendidikan terdiri dari:
- pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan
Sub unsur penegakan Perda terdiri dari:
- pelaksanaan penindakan yustisi
- pelaksanaan penindakan non yustisi; dan
- evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat terdiri dari:
- pembuatan rencana induk (master plan);
- pelaksanaan patroli;
- pengamanan dan pengawalan;
- pengendalian massa;
- pendeteksian dini; dan
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Sub unsur pengembangan profesi terdiri dari:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugas Pol PP; dan
- penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP.
Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pol PP, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang tugas Pol PP;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Kelas Jabatan
Diperoleh dari Aplikasi Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan PNS BKN ( SIKEJAB), Kelas Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Kelas jabatan Pol PP Pemula : 5, Nilai 580b. Pol PP Terampil : 6, Nilai 745c. Pol PP Mahir : 7, Nilai 1095d. Pol PP Penyelia : 8, Nilai 1320
Kelas Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama : 8, Nilai 1270b. Pol PP Muda : 9, Nilai 1445c. Pol PP Madya : 11, Nilai 2085
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya.
Untuk mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, anda dapat mengunduhnya Disini
Semoga bermanfaat dan terima kasih. 🙏