Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Dirangkum dari salinan Peraturan Menpan RB Nomor 34 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.
Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan karier PNS, dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dand. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
Target Angka Kredit
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
- 5 (lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Kesehatan Ikan Mahir.
Demikian penjelasan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Untuk selengkapnya mengenai Peraturan menteri tersebut, anda dapat mengunduh file peraturannya Disini
Semoga bermanfaat dan terima kasih.